Kamis, 21 Mei 2026

043-Hukum Siber-Pertanyaan No 14

Hukum pada dasarnya berusaha untuk terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan kebutuhan zaman. Namun dalam praktiknya, sangat sulit menciptakan sistem hukum yang benar-benar bebas dari vacuum of norm atau kekosongan hukum. Perubahan sosial sering terjadi lebih cepat daripada pembentukan peraturan, sehingga muncul situasi baru yang belum diatur secara jelas oleh undang-undang.
Meski demikian, kekosongan hukum tidak berarti hukum berhenti bekerja. Hakim, doktrin para ahli, yurisprudensi, serta penafsiran hukum dapat digunakan untuk mengisi celah tersebut agar tetap tercipta kepastian dan keadilan. Karena itu, kemampuan hukum beradaptasi tidak terletak pada hilangnya vacuum of norm sepenuhnya, melainkan pada seberapa cepat dan efektif sistem hukum mampu merespons serta mengisi kekosongan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.