Hukum nasional saja sering kali belum cukup untuk menghadapi perkembangan teknologi digital yang bersifat lintas negara, seperti kejahatan siber, kebocoran data, kecerdasan buatan, dan transaksi digital internasional. Perbedaan aturan antarnegara dapat menimbulkan celah hukum dan kesulitan penegakan hukum.
Karena itu, muncul gagasan Lex Informatica global, yaitu seperangkat prinsip atau aturan internasional yang mengatur ruang digital secara lebih seragam. Kehadiran aturan global diperlukan agar ada standar bersama mengenai keamanan data, privasi, tanggung jawab platform digital, dan penanganan kejahatan siber.
Namun, hukum nasional tetap penting karena setiap negara memiliki kedaulatan, budaya hukum, dan kepentingan sendiri. Jadi, yang paling ideal bukan mengganti hukum nasional sepenuhnya, melainkan menggabungkan hukum nasional dengan kerja sama serta standar global agar pengaturan teknologi menjadi lebih efektif dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.