Tidak, yurisdiksi teritorial tradisional belum usang, tetapi perannya jadi tidak cukup sendiri untuk menghadapi kejahatan modern lintas negara. Prinsip ini masih penting karena negara tetap berwenang atas perbuatan yang terjadi di wilayahnya, namun untuk kasus seperti kejahatan siber, pencucian uang digital, atau terorisme lintas batas, negara biasanya perlu memakai kerja sama internasional seperti bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi. Yurisdiksi teritorial masih menjadi dasar utama hukum pidana, tetapi sekarang harus dilengkapi dengan prinsip lain agar pelaku yang berada di luar negeri tetap bisa dijangkau. Jadi, yang berubah bukan hilangnya yurisdiksi teritorial, melainkan cara penerapannya yang makin fleksibel mengikuti perkembangan teknologi dan kejahatan lintas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.