Kedaulatan teritorial tidak sepenuhnya usang dalam hukum siber, tetapi penerapannya menjadi terbatas karena ruang siber melampaui batas wilayah negara. Dalam praktiknya, prinsip teritorial masih relevan untuk menegaskan yurisdiksi negara, namun perlu dilengkapi dengan pendekatan kerja sama internasional dan aturan lintas batas agar penegakan hukum terhadap kejahatan siber tetap efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.