Yurisdiksi hukum dalam sengketa lintas negara ditentukan berdasarkan aturan hukum internasional, kesepakatan para pihak, serta hubungan perkara dengan negara tertentu, sehingga pengadilan yang berwenang dapat berasal dari negara tempat perjanjian dibuat, tempat kerugian terjadi, atau tempat para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.