Minggu, 17 Mei 2026

043 - Hukum Siber - Pertanyan No 3

Negara yang berhak menuntut AI peretas global bukan hanya satu negara, melainkan negara-negara yang memiliki hubungan hukum paling kuat dengan kasus tersebut, seperti negara tempat korban mengalami kerugian, tempat server atau perusahaan pengembang berada, atau tempat terjadinya akses ilegal. Dalam kasus lintas negara, beberapa negara bisa sama-sama memiliki dasar untuk menindak sesuai yurisdiksi masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.