Penanganan kejahatan siber lintas negara dilakukan melalui kerja sama hukum internasional (perjanjian ekstradisi dan MLA), harmonisasi undang-undang domestik, pertukaran bukti elektronik sesuai standar forensik, koordinasi penyelidikan antarpenegak hukum (polisi, interpol), perlindungan hak tersangka dan korban, serta penggunaan mekanisme pengadilan lintas yurisdiksi atau pengadilan internasional bila diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.