Sabtu, 16 Mei 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 10

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
 Keseimbangan ini dapat dicapai melalui sinkronisasi antara Regulasi yang Adaptif (seperti revisi UU ITE) dan Kerja Sama Internasional. Indonesia perlu memperkuat mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang diakui secara global agar sengketa kecil tidak perlu menempuh jalur pengadilan fisik yang rumit. Selain itu, penegasan mengenai kedaulatan digital dalam UU PMSE mewajibkan pelaku usaha luar negeri untuk memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga konsumen memiliki jaminan kepastian hukum saat terjadi sengketa meskipun penjual berada di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.