Sabtu, 16 Mei 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 9

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio: 
Dalam hukum perdata internasional, penentuan yurisdiksi pada e-contract biasanya mengikuti prinsip Pilihan Hukum (Choice of Law) yang telah disepakati para pihak di dalam kontrak tersebut (biasanya ada di bagian Terms and Conditions). Namun, jika tidak ada pilihan hukum yang jelas, pengadilan sering menggunakan prinsip The Proper Law of the Contract, yang melihat hukum mana yang paling memiliki kaitan erat dengan transaksi tersebut—bisa berupa domisili penjual (karena pelaku usaha yang memberikan prestasi utama) atau domisili pembeli (terutama dalam kerangka perlindungan konsumen). Di Indonesia, Pasal 18 ayat (4) UU ITE juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menetapkan pilihan hukum dalam transaksi internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.