Sabtu, 16 Mei 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 8

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio:
 Teori locus delicti konvensional memang menghadapi ancaman "keusangan" karena teknologi terdesentralisasi menghilangkan titik pusat lokasi fisik. Namun, teori tersebut tidak akan benar-benar mati, melainkan akan bertransformasi melalui Teori Akibat. Walaupun pelaku dan alatnya tersebar secara anonim di ribuan simpul (blockchain), akibat hukum (kerugian) tetap akan muncul di titik koordinat fisik tertentu (korban). Oleh karena itu, hukum siber masa depan kemungkinan besar akan meninggalkan pencarian lokasi pelaku (perbuatan material) dan lebih fokus pada penegakan hukum di lokasi dampak kerugian terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.