Selasa, 19 Mei 2026

048 - Hukum Siber - Jawaban Pertanyaan Nomor 1

Menurut saya, yurisdiksi teritorial masih tetap relevan karena menjadi dasar kedaulatan suatu negara dalam menegakkan hukum. Namun, dalam kejahatan siber penerapannya tidak bisa lagi dilakukan secara kaku. Cybercrime sering melibatkan pelaku, server, dan korban yang berada di negara berbeda sehingga sulit ditangani hanya dengan pendekatan wilayah semata.

Karena itu, asas ubikuitas menjadi semakin penting. Asas ini memungkinkan suatu negara mengadili tindak pidana yang akibat hukumnya dirasakan di wilayahnya, meskipun perbuatannya dilakukan dari luar negeri. Dalam konteks hukum siber, kombinasi antara asas teritorial dan asas ubikuitas lebih realistis untuk menghadapi kejahatan digital yang bersifat lintas negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.