Bagaimana menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan UU ITE 2024?
Menurut saya, kebebasan berpendapat tetap merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas karena tetap harus menghormati hak orang lain, etika, dan ketertiban umum.
Sebagai calon yuris, penting untuk melihat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seharusnya digunakan untuk menindak penyalahgunaan ruang digital seperti fitnah, ujaran kebencian, atau penyebaran hoaks, bukan untuk membungkam kritik yang sah dalam demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.