Rabu, 20 Mei 2026

048 - Hukum Siber - Jawaban Pertanyaan Nomor 8

Apakah locus delicti dan kedaulatan teritorial akan menjadi usang?

Perkembangan AI dan blockchain memang membuat konsep locus delicti konvensional semakin sulit diterapkan karena aktivitas digital tersebar di banyak jaringan tanpa lokasi fisik yang pasti. Namun, menurut saya konsep tersebut belum sepenuhnya usang, melainkan perlu ditafsirkan secara lebih modern.

Dalam hukum siber, titik terjadinya tindak pidana tidak lagi hanya dilihat dari lokasi pelaku, tetapi juga dari tempat akibat hukum muncul, lokasi korban berada, atau wilayah sistem elektronik terdampak. Oleh sebab itu, konsep kedaulatan negara masih tetap ada, hanya saja penerapannya menjadi lebih fleksibel dan transnasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.