𝗔𝗜 𝗱𝗲𝘀𝗲𝗻𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗻𝗰𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗽𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗻𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮.
Dalam skenario tersebut, tidak ada satu negara yang otomatis memiliki yurisdiksi absolut. Berdasarkan asas ubikuitas, setiap negara yang mengalami kerugian dapat mengklaim kewenangan hukum karena akibat tindak pidana dirasakan di wilayahnya.
Namun, dalam praktik hukum internasional, yurisdiksi yang paling kuat biasanya dimiliki negara tempat pusat pengembangan AI, server utama, atau pihak yang mengendalikan sistem tersebut berada. Karena dampaknya bersifat global, penyelesaian kasus seperti ini lebih efektif dilakukan melalui kerja sama internasional dan pendekatan hukum transnasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.