Selasa, 19 Mei 2026

048 - Hukum Siber - Jawaban Pertanyaan Nomor 2

Kasus penyalahgunaan kartu kredit atau carding biasanya terjadi ketika pelaku memperoleh data kartu korban melalui phishing, peretasan, atau pencurian data digital, lalu digunakan untuk transaksi online tanpa izin pemiliknya. Dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama terkait akses ilegal, manipulasi data elektronik, dan penipuan berbasis sistem elektronik.

Selain UU ITE, pelaku juga dapat dikenakan pasal penipuan dalam KUHP. Tantangan terbesar dalam penegakan hukumnya adalah pelaku sering memakai identitas anonim, VPN, atau server luar negeri sehingga proses pelacakan menjadi sulit. Di samping itu, pembuktian digital membutuhkan kemampuan forensik siber dan kerja sama antarnegara agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.