Mampukah hukum nasional beradaptasi dengan cepat terhadap cyber law?
Menurut saya, hukum nasional masih mampu beradaptasi, tetapi tantangannya sangat besar karena perkembangan teknologi jauh lebih cepat dibanding proses pembentukan regulasi. Dalam ruang siber, sering muncul kondisi vacuum of norm ketika hukum belum sempat mengatur bentuk kejahatan digital baru.
Karena itu, regulasi cyber law harus bersifat dinamis dan responsif. Selain pembaruan hukum nasional, Indonesia juga perlu memperkuat kerja sama internasional dan pendekatan hukum progresif agar penegakan yurisdiksi di ruang digital tetap efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.