Apakah bank digital dapat dikenai absolute liability?
Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bank digital memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data nasabah. Jika terjadi kebocoran data, bank tidak bisa langsung lepas tangan hanya dengan alasan serangan berasal dari luar negeri.
Namun, penerapan absolute liability secara mutlak juga perlu dilihat secara proporsional. Jika bank dapat membuktikan telah menerapkan standar keamanan yang layak dan serangan terjadi di luar kendali wajar mereka, maka tanggung jawab hukumnya dapat dipertimbangkan secara berbeda. Meski begitu, perlindungan konsumen tetap harus menjadi prioritas utama dalam sistem perbankan digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.