Apakah yurisdiksi konvensional masih mampu memberantas cybercrime?
Menurut saya, yurisdiksi konvensional masih diperlukan, tetapi tidak lagi cukup jika berdiri sendiri. Cybercrime berkembang sangat cepat dan melampaui batas wilayah negara sehingga penegakan hukum nasional sering mengalami keterbatasan.
Karena itu, pembentukan kerja sama hukum siber global menjadi semakin penting. Walaupun mungkin sulit membentuk satu hukum internasional yang sepenuhnya seragam, setidaknya diperlukan standar dan mekanisme global agar penanganan cybercrime lintas negara dapat dilakukan lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.