Yurisdiksi apa yang berlaku dalam sengketa e-contract lintas negara?
Dalam sengketa e-contract internasional, yurisdiksi hukum biasanya ditentukan berdasarkan klausul pilihan hukum dan pilihan forum yang disepakati para pihak dalam kontrak elektronik tersebut. Jika klausul itu ada, maka hukum yang dipilih para pihak menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka penentuan yurisdiksi dapat mempertimbangkan beberapa faktor, seperti domisili penjual, domisili pembeli, tempat transaksi berlangsung, atau lokasi kerugian terjadi. Lokasi server tidak selalu menjadi penentu utama karena server hanya merupakan sarana teknis dalam transaksi digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.