Apakah hukum merek nasional mampu melindungi domain luar negeri?
Secara hukum, perlindungan merek nasional tetap dapat digunakan apabila nama domain tersebut terbukti melanggar hak merek dan merugikan pemilik hak di Indonesia. Namun, penegakannya menjadi sulit jika domain didaftarkan di luar negeri karena melibatkan yurisdiksi lintas negara.
Karena itu, perkembangan internet global memang mendorong kebutuhan terhadap harmonisasi hukum digital internasional atau konsep Lex Informatika, yaitu sistem hukum siber yang lebih universal agar sengketa domain dan hak digital dapat diselesaikan secara lebih seragam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.