Selasa, 19 Mei 2026

048 - Hukum Siber - Jawaban Pertanyaan Nomor 4

𝗛𝗮𝗰𝗸𝗲𝗿 𝗱𝗶 𝗘𝗿𝗼𝗽𝗮 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗮𝗻𝗸 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝘀𝗲𝗿𝘃𝗲𝗿 𝗔𝗺𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮.

Indonesia tetap memiliki kewenangan hukum karena kerugian dan akibat tindak pidana terjadi pada sistem perbankan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan asas ubikuitas dalam hukum pidana modern.

Walaupun begitu, Indonesia tidak dapat langsung melakukan penangkapan di wilayah negara lain karena harus menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme ekstradisi, mutual legal assistance (MLA), serta kerja sama internasional dengan Interpol untuk pelacakan dan pengumpulan alat bukti digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.