Indonesia tetap bisa menjerat hacker tersebut karena meskipun pelaku berada di Eropa dan memakai server di Amerika, dampak kejahatannya terjadi di Indonesia, yaitu terhadap sistem bank Indonesia. Hal ini memberi Indonesia dasar yurisdiksi melalui prinsip yurisdiksi ekstrateritorial dalam kejahatan siber.
Namun, Indonesia tidak bisa langsung menangkap pelaku di luar negeri karena harus menghormati kedaulatan negara lain. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan lewat kerja sama internasional seperti Interpol, mutual legal assistance (MLA), dan ekstradisi. Dengan cara itu, Indonesia dapat meminta bantuan negara lain untuk melacak, menangkap, atau menyerahkan pelaku ke Indonesia tanpa melanggar hukum dan kedaulatan negara lain.(091)
Namun, Indonesia tidak bisa langsung menangkap pelaku di luar negeri karena harus menghormati kedaulatan negara lain. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan lewat kerja sama internasional seperti Interpol, mutual legal assistance (MLA), dan ekstradisi. Dengan cara itu, Indonesia dapat meminta bantuan negara lain untuk melacak, menangkap, atau menyerahkan pelaku ke Indonesia tanpa melanggar hukum dan kedaulatan negara lain.(091)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.