Senin, 18 Mei 2026

091_Hukum Cyber_3

Menurut saya, dalam kasus AI desentralisasi yang merusak sistem perbankan di banyak negara sekaligus, tidak ada satu negara yang memiliki yurisdiksi absolut sepenuhnya. Berdasarkan asas ubikuitas, setiap negara yang terkena dampak dapat mengklaim yurisdiksi karena akibat kejahatan dirasakan di wilayah mereka.

Negara yang kemungkinan paling kuat yurisdiksinya adalah negara yang mengalami dampak terbesar atau memiliki bukti dan kemampuan investigasi paling lengkap. Namun, karena kasusnya bersifat global dan lintas negara, penyelesaiannya tetap membutuhkan kerja sama internasional, bukan hanya satu pengadilan saja.(091)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.