Rabu, 20 Mei 2026

091_Hukum Cyber_5

Menurut saya, agar hukum pidana Indonesia efektif menjerat pelaku cyber crime lintas negara, Indonesia harus menerapkan beberapa asas yurisdiksi sekaligus. Tidak hanya asas teritorial berdasarkan tempat kejadian, tetapi juga asas nasional aktif, nasional pasif, dan asas universal.
Karena kejahatan siber bersifat borderless, pelaku bisa berada di luar negeri tetapi dampaknya dirasakan di Indonesia. Maka Indonesia tetap bisa menindak jika korban, sistem, atau kepentingan negara dirugikan.
Selain itu, efektivitas penegakan hukum juga bergantung pada kerja sama internasional seperti ekstradisi, pertukaran data digital, dan bantuan hukum antarnegara agar pelaku dan bukti elektronik dapat dilacak serta diproses hukum.(091)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.