Senin, 18 Mei 2026
105 - HUKUM SIBER - VID 1 : Yurisdiksi tradisional masih dapat bertahan di era siber, tetapi harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Meskipun ruang siber bersifat lintas negara dan tidak mengenal batas wilayah, negara tetap memiliki kewenangan menegakkan hukum terhadap aktivitas digital yang berdampak pada kepentingannya. Namun, penegakannya menghadapi kendala seperti perbedaan hukum antarnegara, anonimitas pelaku, dan sulitnya pembuktian digital. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional dan pembaruan regulasi siber agar yurisdiksi tetap efektif di era digital.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.