Selasa, 26 Mei 2026

Hukum siber materi 4(067)

Perundang-undangan Nasional (Statute) Merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh negara.indonesia: Utama adalah UU No. 1 tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE).Sektoral: UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Transfer Dana, dan UU Hak Cipta.Perjanjian Internasional (Treaty) Kesepakatan antarnegara untuk menyelaraskan aturan siber lintas batas.Contoh: Budapest Convention on Cybercrime (2001) yang menjadi acuan standar hukum pidana siber global. Yurispudensi (Case Law) Keputusan hakim terdahulu dalam menangani kasus siber yang menjadi acuan untuk kasus serupa di masa depan, terutama jika belum ada aturan tertulis yang jelas. Kebiasaan Internasional (International Custom) Praktik-praktik negara dalam ruang siber yang diakui secara umum sebagai hukum, meskipun tidak tertulis dalam perjanjian formal. Doktrin (Pendapat Ahli) Pemikiran atau hasil kajian para ahli hukum siber terkemuka yang digunakan hakim atau pembuat kebijakan sebagai rujukan dalam menafsirkan aturan yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.