Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Hukum Pidana Transnasional

 Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Pidana Transnasional yang disusun dengan 30 materi pokok berdasarkan sumber-sumber yang tersedia:

Profil Mata Kuliah: Hukum Pidana Transnasional

Mata kuliah ini mengeksplorasi dimensi internasional dari hukum pidana nasional yang diberlakukan ke luar batas wilayah teritorial suatu negara. Fokus utamanya adalah memahami arsitektur regulasi global, mekanisme kerja sama lintas yurisdiksi, dan transformasi kejahatan terorganisir di era digital.


Daftar 30 Materi Pembelajaran

  1. Pengantar Hukum Pidana Transnasional: Definisi, ruang lingkup, dan fungsi dasar hukum pidana dalam konteks global.
  2. Evolusi Sejarah: Transformasi kejahatan dari gangguan domestik menjadi entitas kriminal lintas batas pasca-Perang Dunia II.
  3. Distingsi Yuridis: Perbedaan fundamental antara Hukum Pidana Internasional (HPI) dan Hukum Pidana Transnasional (HPT).
  4. Faktor Pendorong Kejahatan Transnasional: Pengaruh globalisasi, kemajuan teknologi komunikasi, dan liberalisasi pasar.
  5. Kerangka Konseptual UNTOC: Memahami United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo 2000).
  6. Kriminalisasi dalam UNTOC: Kewajiban negara untuk menetapkan empat perbuatan utama sebagai tindak pidana serius.
  7. Partisipasi dalam Kelompok Kriminal Terorganisir: Analisis pasal mengenai struktur organisasi pendukung kejahatan.
  8. Protokol UNTOC I - Perdagangan Orang: Definisi internasional, pencegahan, dan perlindungan korban menurut Protokol Palermo.
  9. Protokol UNTOC II - Penyelundupan Migran: Penanganan kelompok kriminal yang memfasilitasi pergerakan migran ilegal.
  10. Protokol UNTOC III - Senjata Api: Kerja sama internasional dalam memberantas pembuatan dan perdagangan gelap senjata api.
  11. Hukum Narkotika Internasional: Kajian terhadap Konvensi Tunggal 1961, Konvensi 1971, dan Konvensi 1988.
  12. Kejahatan Narkotika sebagai Extraordinary Crime: Mengapa narkotika menjadi ancaman keamanan absolut bagi kedaulatan wilayah.
  13. Modus Operandi Sindikat Narkotika: Analisis jalur penyelundupan melalui laut (Selat Malaka) dan darat.
  14. Laboratorium Clandestine: Transformasi Indonesia dari negara transit menjadi produsen narkotika jenis ATS.
  15. Perdagangan Manusia (TPPO): Studi kasus eksploitasi WNI di Kamboja melalui skema penipuan daring (scam compounds).
  16. Korupsi sebagai Kejahatan Transnasional: Implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
  17. Pencucian Uang (Money Laundering): Mekanisme memutus rantai ekonomi organisasi kriminal melalui pelacakan aset.
  18. Kejahatan Siber (Cybercrime): Tren ransomwarephishing, dan online scams di kawasan Asia Pasifik.
  19. Transformasi Digital Kejahatan: Dampak penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dan deepfakes dalam manipulasi data.
  20. Yurisdiksi dalam Hukum Transnasional: Prinsip teritorial, personalitas aktif-pasif, dan asas universal.
  21. Ekstradisi: Prinsip double criminality, prosedur penyerahan pelaku kejahatan, dan hambatan diplomatik.
  22. Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance): Peran MLA dalam perolehan alat bukti dan kehadiran saksi lintas negara.
  23. Mekanisme Otoritas Pusat (Central Authority): Peran kementerian terkait dalam memfasilitasi permintaan kerja sama internasional.
  24. Peran INTERPOL: Fungsi jaringan I-24/7, penerbitan Red Notice, dan pertukaran intelijen kriminal.
  25. Kerja Sama Regional ASEAN: Optimalisasi ASEANAPOL dan implementasi ACTIP dalam penegakan hukum kawasan.
  26. Joint Investigation Team (JIT): Pembentukan tim penyelidikan bersama untuk mengatasi kendala batas administratif.
  27. Pelacakan dan Perampasan Aset: Strategi pemulihan aset negara yang disembunyikan di luar negeri (stolen asset recovery).
  28. Hambatan Penegakan Hukum: Analisis terhadap korupsi struktural, perbedaan sistem hukum, dan kedaulatan negara yang kaku.
  29. Perlindungan Saksi dan Korban: Hak restitusi, rehabilitasi, dan mekanisme repatriasi bagi korban kejahatan transnasional.
  30. Masa Depan Hukum Pidana Transnasional: Konvensi Siber PBB 2024 dan tantangan investigasi digital di masa depan.

Metode dan Sumber Referensi Utama

Pembelajaran ini didasarkan pada pendekatan yuridis-normatif dan analisis studi kasus. Sumber referensi utama mencakup instrumen hukum internasional seperti UNTOCProtokol Palermo, undang-undang nasional seperti UU No. 1 Tahun 2006 tentang MLA, serta laporan asesmen ancaman terbaru dari INTERPOL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.