Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Materi Hukum Acara Pidana

  Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Acara Pidana yang disusun untuk 30 pertemuan, mengacu pada sumber-sumber yang tersedia termasuk pembaruan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).


Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Acara Pidana

Pertemuan 1: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Acara Pidana

  • Penjelasan: Membahas definisi hukum pidana formil sebagai aturan yang mengatur bagaimana negara menggunakan alat perlengkapannya untuk melaksanakan haknya mengenakan pidana. Pembahasan mencakup peran hukum acara dalam menegakkan hukum pidana materiil.

Pertemuan 2: Fungsi, Tugas, dan Tujuan Hukum Acara Pidana

  • Penjelasan: Menelaah tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil, menjamin supremasi hukum, serta melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban. Fokus pada penciptaan sistem peradilan pidana terpadu.

Pertemuan 3: Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia

  • Penjelasan: Melacak perkembangan dari masa kolonial (Inlandsch Reglement), berlakunya KUHAP 1981 (UU No. 8 Tahun 1981), hingga lahirnya pembaruan hukum acara pidana nasional.

Pertemuan 4: Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

  • Penjelasan: Mengidentifikasi sumber hukum utama seperti UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 20 Tahun 2025, serta undang-undang khusus lainnya yang memuat ketentuan hukum acara (seperti UU Tindak Pidana Korupsi).

Pertemuan 5: Asas-Asas Fundamental Hukum Acara Pidana

  • Penjelasan: Membahas asas-asas penting seperti Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum), Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), serta asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam mengadili.

Pertemuan 6: Subjek Hukum Acara Pidana (Penyelidik)

  • Penjelasan: Definisi penyelidik sebagai pejabat yang berwenang mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

Pertemuan 7: Subjek Hukum Acara Pidana (Penyidik)

  • Penjelasan: Membahas peran Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

Pertemuan 8: Penuntut Umum dan Jaksa

  • Penjelasan: Menjelaskan fungsi jaksa sebagai jabatan fungsional dan penuntut umum sebagai pihak yang melimpahkan perkara ke pengadilan. Membahas sistem penuntutan terpadu (single prosecution system).

Pertemuan 9: Hakim dan Kekuasaan Kehakiman

  • Penjelasan: Membahas wewenang hakim dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana di sidang pengadilan.

Pertemuan 10: Penasihat Hukum dan Advokat

  • Penjelasan: Menelaah peran advokat dalam memberikan jasa hukum dan bantuan hukum guna memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa terpenuhi selama proses peradilan.

Pertemuan 11: Tersangka dan Terdakwa

  • Penjelasan: Membedakan status tersangka (dugaan berdasarkan minimal 2 alat bukti) dan terdakwa (tersangka yang dituntut dan diperiksa di sidang).

Pertemuan 12: Korban dan Saksi dalam Peradilan Pidana

  • Penjelasan: Menjelaskan hak-hak saksi dan korban, termasuk perlindungan dari intimidasi dan hak atas ganti rugi atau restitusi akibat tindak pidana.

Pertemuan 13: Penyelidikan (Investigation)

  • Penjelasan: Membahas rangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan bukti permulaan, termasuk wewenang menerima laporan atau pengaduan.

Pertemuan 14: Penyidikan (Criminal Investigation)

  • Penjelasan: Menelaah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.

Pertemuan 15: Upaya Paksa I (Penetapan Tersangka dan Penangkapan)

  • Penjelasan: Prosedur penetapan tersangka melalui gelar perkara dan pelaksanaan penangkapan sebagai tindakan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.

Pertemuan 16: Upaya Paksa II (Penahanan)

  • Penjelasan: Membahas syarat subjektif dan objektif penahanan, jangka waktu, serta kewenangan berbagai tingkatan penegak hukum untuk melakukan penahanan.

Pertemuan 17: Upaya Paksa III (Penggeledahan, Penyitaan, dan Penyadapan)

  • Penjelasan: Menjelaskan tata cara penggeledahan badan atau rumah, penyitaan benda sebagai barang bukti, serta mekanisme penyadapan dan pemblokiran menurut undang-undang.

Pertemuan 18: Praperadilan

  • Penjelasan: Mekanisme pengawasan horizontal melalui pengadilan negeri untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Pertemuan 19: Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif

  • Penjelasan: Membahas kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan melalui mekanisme pemulihan keadilan (Restorative Justice).

Pertemuan 20: Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)

  • Penjelasan: Menelaah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dengan imbalan keringanan hukuman dalam sidang tertentu.

Pertemuan 21: Penuntutan dan Surat Dakwaan

  • Penjelasan: Mempelajari tindakan penuntut umum dalam melimpahkan perkara dan teknis penyusunan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di pengadilan.

Pertemuan 22: Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement)

  • Penjelasan: Membahas mekanisme khusus bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan, terutama terhadap terdakwa korporasi.

Pertemuan 23: Wewenang Mengadili dan Kompetensi Pengadilan

  • Penjelasan: Menjelaskan wewenang pengadilan untuk menerima dan memutus perkara berdasarkan daerah hukum dan jenis perkara pidana.

Pertemuan 24: Alat Bukti dalam Perkara Pidana

  • Penjelasan: Membedah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah.

Pertemuan 25: Sidang Pemeriksaan di Pengadilan

  • Penjelasan: Membahas tata cara persidangan dengan perpaduan sistem hakim aktif dan sistem adversarial (pihak berlawanan secara berimbang).

Pertemuan 26: Putusan Pengadilan

  • Penjelasan: Menganalisis jenis-jenis putusan: pemidanaan, bebas (vrijspraak), lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), hingga putusan pemaafan hakim.

Pertemuan 27: Acara Pidana Khusus (Koneksitas)

  • Penjelasan: Prosedur penanganan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan oknum militer.

Pertemuan 28: Acara Pidana terhadap Korporasi

  • Penjelasan: Membahas tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang diwakili oleh pengurus.

Pertemuan 29: Upaya Hukum Biasa (Banding dan Kasasi)

  • Penjelasan: Prosedur pemeriksaan perkara di pengadilan tinggi untuk banding dan Mahkamah Agung untuk kasasi guna menguji putusan pengadilan tingkat bawah.

Pertemuan 30: Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Putusan

  • Penjelasan: Membahas peninjauan kembali (PK) dan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa, serta pengawasan oleh hakim pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.