Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Acara Pidana yang disusun untuk 30 pertemuan, mengacu pada sumber-sumber yang tersedia termasuk pembaruan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Acara Pidana
Pertemuan 1: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Acara Pidana
- Penjelasan: Membahas definisi hukum pidana formil sebagai aturan yang mengatur bagaimana negara menggunakan alat perlengkapannya untuk melaksanakan haknya mengenakan pidana. Pembahasan mencakup peran hukum acara dalam menegakkan hukum pidana materiil.
Pertemuan 2: Fungsi, Tugas, dan Tujuan Hukum Acara Pidana
- Penjelasan: Menelaah tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil, menjamin supremasi hukum, serta melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban. Fokus pada penciptaan sistem peradilan pidana terpadu.
Pertemuan 3: Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia
- Penjelasan: Melacak perkembangan dari masa kolonial (Inlandsch Reglement), berlakunya KUHAP 1981 (UU No. 8 Tahun 1981), hingga lahirnya pembaruan hukum acara pidana nasional.
Pertemuan 4: Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana
- Penjelasan: Mengidentifikasi sumber hukum utama seperti UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 20 Tahun 2025, serta undang-undang khusus lainnya yang memuat ketentuan hukum acara (seperti UU Tindak Pidana Korupsi).
Pertemuan 5: Asas-Asas Fundamental Hukum Acara Pidana
- Penjelasan: Membahas asas-asas penting seperti Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum), Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), serta asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam mengadili.
Pertemuan 6: Subjek Hukum Acara Pidana (Penyelidik)
- Penjelasan: Definisi penyelidik sebagai pejabat yang berwenang mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Pertemuan 7: Subjek Hukum Acara Pidana (Penyidik)
- Penjelasan: Membahas peran Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Pertemuan 8: Penuntut Umum dan Jaksa
- Penjelasan: Menjelaskan fungsi jaksa sebagai jabatan fungsional dan penuntut umum sebagai pihak yang melimpahkan perkara ke pengadilan. Membahas sistem penuntutan terpadu (single prosecution system).
Pertemuan 9: Hakim dan Kekuasaan Kehakiman
- Penjelasan: Membahas wewenang hakim dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana di sidang pengadilan.
Pertemuan 10: Penasihat Hukum dan Advokat
- Penjelasan: Menelaah peran advokat dalam memberikan jasa hukum dan bantuan hukum guna memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa terpenuhi selama proses peradilan.
Pertemuan 11: Tersangka dan Terdakwa
- Penjelasan: Membedakan status tersangka (dugaan berdasarkan minimal 2 alat bukti) dan terdakwa (tersangka yang dituntut dan diperiksa di sidang).
Pertemuan 12: Korban dan Saksi dalam Peradilan Pidana
- Penjelasan: Menjelaskan hak-hak saksi dan korban, termasuk perlindungan dari intimidasi dan hak atas ganti rugi atau restitusi akibat tindak pidana.
Pertemuan 13: Penyelidikan (Investigation)
- Penjelasan: Membahas rangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan bukti permulaan, termasuk wewenang menerima laporan atau pengaduan.
Pertemuan 14: Penyidikan (Criminal Investigation)
- Penjelasan: Menelaah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
Pertemuan 15: Upaya Paksa I (Penetapan Tersangka dan Penangkapan)
- Penjelasan: Prosedur penetapan tersangka melalui gelar perkara dan pelaksanaan penangkapan sebagai tindakan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.
Pertemuan 16: Upaya Paksa II (Penahanan)
- Penjelasan: Membahas syarat subjektif dan objektif penahanan, jangka waktu, serta kewenangan berbagai tingkatan penegak hukum untuk melakukan penahanan.
Pertemuan 17: Upaya Paksa III (Penggeledahan, Penyitaan, dan Penyadapan)
- Penjelasan: Menjelaskan tata cara penggeledahan badan atau rumah, penyitaan benda sebagai barang bukti, serta mekanisme penyadapan dan pemblokiran menurut undang-undang.
Pertemuan 18: Praperadilan
- Penjelasan: Mekanisme pengawasan horizontal melalui pengadilan negeri untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
Pertemuan 19: Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif
- Penjelasan: Membahas kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan melalui mekanisme pemulihan keadilan (Restorative Justice).
Pertemuan 20: Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
- Penjelasan: Menelaah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dengan imbalan keringanan hukuman dalam sidang tertentu.
Pertemuan 21: Penuntutan dan Surat Dakwaan
- Penjelasan: Mempelajari tindakan penuntut umum dalam melimpahkan perkara dan teknis penyusunan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di pengadilan.
Pertemuan 22: Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement)
- Penjelasan: Membahas mekanisme khusus bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan, terutama terhadap terdakwa korporasi.
Pertemuan 23: Wewenang Mengadili dan Kompetensi Pengadilan
- Penjelasan: Menjelaskan wewenang pengadilan untuk menerima dan memutus perkara berdasarkan daerah hukum dan jenis perkara pidana.
Pertemuan 24: Alat Bukti dalam Perkara Pidana
- Penjelasan: Membedah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah.
Pertemuan 25: Sidang Pemeriksaan di Pengadilan
- Penjelasan: Membahas tata cara persidangan dengan perpaduan sistem hakim aktif dan sistem adversarial (pihak berlawanan secara berimbang).
Pertemuan 26: Putusan Pengadilan
- Penjelasan: Menganalisis jenis-jenis putusan: pemidanaan, bebas (vrijspraak), lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), hingga putusan pemaafan hakim.
Pertemuan 27: Acara Pidana Khusus (Koneksitas)
- Penjelasan: Prosedur penanganan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan oknum militer.
Pertemuan 28: Acara Pidana terhadap Korporasi
- Penjelasan: Membahas tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang diwakili oleh pengurus.
Pertemuan 29: Upaya Hukum Biasa (Banding dan Kasasi)
- Penjelasan: Prosedur pemeriksaan perkara di pengadilan tinggi untuk banding dan Mahkamah Agung untuk kasasi guna menguji putusan pengadilan tingkat bawah.
Pertemuan 30: Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Putusan
- Penjelasan: Membahas peninjauan kembali (PK) dan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa, serta pengawasan oleh hakim pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.