Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH) yang dirancang khusus untuk mahasiswa semester 5 di Fakultas Hukum, mencakup 30 materi khusus berdasarkan sumber-sumber referensi yang tersedia:
Rencana Pembelajaran Semester (RPS): Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum
Deskripsi Mata Kuliah:
Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan penguasaan metodologi penelitian hukum sebagai pilar fundamental kualitas intelektual sarjana hukum, baik dalam menyusun skripsi maupun artikel jurnal ilmiah yang sistematis, logis, dan akuntabel.
Daftar 30 Materi Khusus yang Harus Dipahami:
I. Fondasi dan Karakteristik Ilmu Hukum
- Eksistensi Ilmu Hukum sebagai Disiplin Sui Generis: Memahami hukum bukan sekadar studi tentang hukum, melainkan studi mengenai sesuatu di dalam hukum itu sendiri.
- Sifat Preskriptif dan Terapan Ilmu Hukum: Membedakan hukum sebagai ilmu normatif yang memberikan preskripsi (apa yang seharusnya) dengan ilmu deskriptif.
- Metodologi vs Metode Penelitian: Membedakan ilmu tentang penelitian (methodology) dengan cara kerja teknis dalam penelitian (methods).
- Urgensi Logika dalam Penelitian Hukum: Peran penalaran hukum (legal reasoning) yang benar sebagai syarat mutlak berlangsungnya penelitian hukum.
- Dua Paradigma Utama (Dikotomi): Pemahaman mendasar mengenai perbedaan paradigma penelitian hukum normatif (doktriner) dan empiris (sosiologis).
II. Paradigma Penelitian Hukum Normatif (Doktriner)
6. Konsep Law in Books: Menelaah hukum sebagai norma, asas, doktrin, dan peraturan perundang-undangan tertulis.
7. Identifikasi Isu Hukum Normatif: Menemukan permasalahan dalam teks norma, seperti kekosongan hukum, konflik norma, atau norma yang samar.
8. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif: Langkah awal berupa penghimpunan peraturan secara sistematis dan terstruktur.
9. Penelitian Asas-Asas Hukum: Mencari nilai fundamental yang terkandung dalam aturan hukum untuk menjadi landasan filosofis.
10. Penelitian Sinkronisasi Hukum: Menguji keserasian peraturan secara vertikal (hierarki) dan horizontal (antar undang-undang selevel).
III. Ragam Pendekatan dalam Penelitian Normatif
11. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Menelaah regulasi terkait isu hukum dengan memahami hierarki dan prinsip lex specialis.
12. Pendekatan Kasus (Case Approach): Menganalisis ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.
13. Pendekatan Historis (Historical Approach): Melacak sejarah pembentukan aturan untuk menangkap maksud asli pembentuk undang-undang (original intent).
14. Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach): Membandingkan sistem hukum antar negara atau antar masa untuk mencari persamaan dan perbedaan.
15. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Membangun pijakan analisis dari doktrin para ahli ketika peraturan belum mengatur isu tersebut.
IV. Paradigma Penelitian Hukum Empiris (Sosiologis)
16. Konsep Law in Action: Meninjau hukum dari fenomena sosial di dunia nyata dan perilaku aktor hukum.
17. Objek Kajian Efektivitas Hukum: Meneliti apakah norma benar-benar mampu mengatur perilaku subjek hukum sebagaimana dicita-citakan.
18. Pendekatan Kualitatif dalam Hukum Empiris: Menggunakan observasi dan wawancara untuk memahami fenomena secara mendalam.
19. Pendekatan Kuantitatif dalam Hukum: Penggunaan data statistik dan angka sebagai pembuktian kebenaran dalam penelitian sosiologis.
20. Sintesis Normatif-Empiris (Hukm Terapan): Menggabungkan analisis norma dengan data lapangan untuk melihat kesenjangan antara das sollen dan das sein.
V. Kerangka Teoretis dan Logika Penalaran
21. Logika Deduktif (Silogisme): Penggunaan premis mayor (norma) dan premis minor (fakta) untuk menarik konklusi dalam penelitian normatif.
22. Logika Induktif: Menarik kesimpulan umum dari fakta-fakta khusus yang ditemukan di lapangan dalam penelitian empiris.
23. Kerangka Teori Berjenjang: Menyusun teori secara terstruktur mulai dari Grand Theory, Middle Theory, hingga Applied Theory.
24. Teknik Penemuan Hukum (Rechtsvinding): Memahami metode interpretasi (gramatikal, sistematis, teleologis) dan konstruksi hukum (analogi, argumentum a contrario).
25. Pemanfaatan Bahan Non-Hukum: Mengintegrasikan data dari disiplin lain (ekonomi, psikologi, politik) sebagai pembantu dalam analisis hukum.
VI. Praktik Penulisan dan Etika Akademik
26. Sumber Bahan Hukum: Klasifikasi dan seleksi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
27. Sistematika Skripsi Standar: Menyusun struktur skripsi mulai dari Pendahuluan, Tinjauan Pustaka, Metode, Pembahasan, hingga Penutup.
28. Penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion/Memorandum): Transformasi penelitian hukum untuk keperluan praktis klien atau lembaga peradilan.
29. Standarisasi Publikasi Jurnal Ilmiah: Memahami perbedaan struktur IMRAD dan Non-IMRAD dalam publikasi artikel tugas akhir.
30. Etika Akademik dan Plagiarisme: Kepatuhan terhadap integritas ilmu pengetahuan, cek plagiasi (seperti Turnitin), dan penggunaan sistem sitasi otomatis (seperti Mendeley/Zotero).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.