Berikut adalah rincian materi dan sub-materi untuk 30 pokok bahasan dalam mata kuliah Hukum Islam, yang disusun secara sistematis berdasarkan sumber-sumber hukum Islam di Indonesia.
I. BLOK KONSEPSI DAN TEORI DASAR
1. Konsepsi Syariat, Fiqh, dan Hukum Islam
- Sub-Materi: Perbedaan cakupan (Syariat lebih luas, Fiqh terbatas pada perbuatan hukum); perbedaan subjek (Syariat dari Allah, Fiqh hasil pemikiran manusia); serta asal mula penggunaan istilah secara teknis.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
2. Ruang Lingkup & Objek Hukum Islam
- Sub-Materi: Pembagian bidang Ibadah (hubungan vertikal dengan Tuhan) dan Muamalah dalam arti luas (hubungan horizontal antar manusia).
- Objek Kajian: Hukum perdata Islam (Munakahat, Waratsab, Muamalat khusus) dan hukum publik (Jinayat, Siyasat, Mukhasamat).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
3. Karakteristik Hukum Islam
- Sub-Materi: Sifat Takamul (sempurna/komprehensif), Wasathiyah (seimbang), universalitas, serta sifatnya yang elastis dan manusiawi (Rukhshah).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
4. Tujuan Hukum (Maqashid al-Shariah)
- Sub-Materi: Mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (Jalb al-Masalih wa Dar’ al-Mafasid).
- Tingkatan Tujuan: Dharuriyat (kebutuhan primer), Hajiyat (sekunder), dan Tahsiniyat (tersier/pelengkap).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
5. Al-Daruriyat al-Khamsah (Lima Unsur Pokok)
- Sub-Materi: Perlindungan terhadap agama (Hifzh ad-Din), jiwa (Hifzh an-Nafs), akal (Hifzh al-Aql), keturunan (Hifzh an-Nasl), dan harta (Hifzh al-Mal).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
6. Prinsip-Prinsip Umum Hukum Islam
- Sub-Materi: Prinsip Tauhid, prinsip Ibadah secara luas, prinsip Tazkiyah (kesucian), prinsip Khilafah (kepemimpinan), dan prinsip Milkullah (kepemilikan mutlak di tangan Allah).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
7. Asas-Asas Umum Hukum Islam
- Sub-Materi: Asas Keadilan (Al-'Adl), asas Kepastian Hukum, asas Kemanfaatan, dan asas Keseimbangan (Al-Wustha).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
II. BLOK SEJARAH DAN SUMBER HUKUM
8. Sejarah Pembentukan Hukum Islam
- Sub-Materi: Fase pertumbuhan pada masa Nabi Muhammad SAW sebagai otoritas tunggal penentu hukum.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
9. Perkembangan Masa Sahabat & Tabi'in
- Sub-Materi: Perluasan ijtihad setelah wafatnya Nabi, pengumpulan Al-Qur'an menjadi satu mushaf, serta peran Sahabat sebagai hakim dan pemberi fatwa.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
10. Masa Pembukuan (Tadwin) & Mazhab
- Sub-Materi: Sejarah kodifikasi fiqh dan munculnya mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) serta pengaruh gerakan terjemahan terhadap ilmu pengetahuan.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
11. Al-Qur'an: Sumber Utama Hukum
- Sub-Materi: Definisi Al-Qur'an sebagai wahyu Allah, fungsinya sebagai pedoman hidup (huda) dan rahmat, serta prinsipnya dalam menetapkan hukum yang tidak menyulitkan.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
12. Karakteristik Ayat-Ayat Ahkam
- Sub-Materi: Klasifikasi ayat hukum (Ibadah, Keluarga, Ekonomi, Kriminologi) dan sifatnya yang sebagian besar bersifat umum (Kuliy).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
13. As-Sunnah: Sumber Kedua Hukum
- Sub-Materi: Pengertian Sunnah dan Hadist; pembagian berdasarkan bentuk: Qauliyah (ucapan), Fi’liyah (perbuatan), dan Taqririyah (ketetapan/diamnya Nabi).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
14. Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an
- Sub-Materi: Bayan al-Taqrir (menguatkan ayat), Bayan al-Tafsir (memerinci yang global), dan Bayan al-Tasyri' (menetapkan hukum yang belum ada di Al-Qur'an).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
15. Konsep Ijtihad & Ar-Ra’yu
- Sub-Materi: Penggunaan akal sebagai sumber dinamis hukum, syarat-syarat menjadi Mujtahid (menguasai Bahasa Arab, Al-Qur'an, Sunnah, dan Ushul Fiqh), serta klasifikasi Ijtihad Fardi dan Jam’i.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
16. Ijma': Konsensus Ulama
- Sub-Materi: Kesepakatan para ahli ijtihad pada suatu masa terhadap hukum syar'i.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
17. Qiyas: Penalaran Analogis
- Sub-Materi: Rukun Qiyas: Ashal (kasus pangkal), Far'un (cabang), Illat (sebab hukum), dan Hukum Ashal.
- Macam Qiyas: Qiyas Aulawi, Musawi, dan Adna.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
18. Metode Istinbath: Istihsan & Maslahah
- Sub-Materi: Istihsan (preferensi hukum yang lebih kuat demi maslahat) dan Maslahah Mursalah (penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak ada dalil khusus melarang atau memerintahnya).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
19. Metode Istinbath: Urf & Sadduz Zari’ah
- Sub-Materi: Urf (adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat) dan Sadd al-Dzari’ah (menutup jalan menuju perbuatan yang dilarang).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
III. BLOK HUKUM TAKLIFI DAN TERAPAN (INDONESIA)
20. Hukum Taklifi (Al-Ahkam al-Khamsah)
- Sub-Materi: Wajib (Fardu 'Ain & Kifayah), Mandub/Sunnah (Muakkadah & Ghairu Muakkadah), Haram (Li-Dzatih & Li-Ghairih), Makruh, dan Mubah.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
21. Hukum Wadh’i
- Sub-Materi: Ketentuan yang menjadi tanda adanya hukum: Sebab (contoh: waktu shalat), Syarat (contoh: wudhu), dan Mani'/halangan (contoh: haid menghalangi shalat).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
22. Hukum Perkawinan (Munakahat)
- Sub-Materi: Perkawinan sebagai akad yang kuat (Mitssaqan Ghalidzan) dan ibadah; tujuan mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
23. Rukun & Syarat Perkawinan
- Sub-Materi: Keberadaan calon mempelai, Wali nikah (Nasab/Hakim), saksi, Mahar (Mas Kawin), serta Ijab dan Kabul.
- Larangan Kawin: Akibat hubungan nasab, semenda, dan sesusuan.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
24. Putusnya Perkawinan & Akibatnya
- Sub-Materi: Talak (Raj'i, Ba'in Shughra, Ba'in Kubra), Cerai Gugat, Khulu’, Li'an, serta akibat hukum terhadap anak, harta bersama, dan masa tunggu (Iddah).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
25. Dasar Hukum Kewarisan (Mawaris)
- Sub-Materi: Rukun waris (Pewaris, Ahli Waris, Harta Peninggalan/Tirkah); sebab kewarisan (nasab, perkawinan, wala’); dan penghalang waris (pembunuhan, beda agama).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
26. Sistem & Ahli Waris Islam
- Sub-Materi: Pembagian Ashabul Furudh (bagian pasti: 1/2, 1/4, 1/8, dst.) dan Ashabah (sisa); mekanisme 'Aul dan Radd; serta konsep ahli waris pengganti di Indonesia.
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
27. Hukum Perikatan (Muamalat)
- Sub-Materi: Asas-asas akad (Sukarela, Amanah, Kehati-hatian, Halal); rukun akad (Pihak, Objek, Tujuan, Kesepakatan); dan faktor yang merusak akad (Penipuan/Tadlis, Paksaan, Gharar).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
28. Produk Ekonomi Syariah
- Sub-Materi: Akad kerjasama (Musyarakah, Mudharabah); jual beli (Murabahah, Salam, Istisna); jasa (Ijarah, Wakalah); dan lembaga keuangan (Perbankan, Asuransi, Pasar Modal Syariah).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
29. Dasar Hukum Pidana (Jinayah)
- Sub-Materi: Pengertian Fiqh Jinayah; penggolongan tindak pidana: Hudud (ketentuan pasti nash), Qishash/Diyat (balasan setimpal/denda), dan Ta’zir (kebijakan penguasa/hakim).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan
30. Hukum Islam di Indonesia
- Sub-Materi: Sejarah pemberlakuan; eksistensi Instruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI); kedudukan Peradilan Agama; serta integrasi hukum Islam ke dalam hukum nasional (UU Zakat, UU Wakaf, UU Perbankan Syariah).
- Youtube I Presentasi I Penjelasan