Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Pidana Tahap 2 untuk 30 pertemuan lanjutan (Pertemuan 31-60). Tahap ini berfokus pada pendalaman materi, pembaruan hukum nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), hukum pidana khusus, serta tantangan hukum pidana di era digital.
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Pidana – Tahap 2 (Pendalaman & Spesialisasi)
Pertemuan 31: Paradigma Pembaruan Hukum Pidana Nasional
- Penjelasan: Membahas misi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) kolonial. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 32: Struktur Baru KUHP Nasional
- Penjelasan: Mempelajari penyederhanaan sistematika KUHP dari tiga buku menjadi dua buku: Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana). Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 33: Penghapusan Dikotomi Kejahatan dan Pelanggaran
- Penjelasan: Menganalisis alasan filosofis di balik penghapusan perbedaan antara misdrijven (kejahatan) dan overtredingen (pelanggaran) menjadi satu istilah: Tindak Pidana. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 34: Perluasan Asas Legalitas (Legalitas Materiil)
- Penjelasan: Menelaah pengakuan terhadap "hukum yang hidup dalam masyarakat" (living law) atau hukum adat sebagai dasar pemidanaan untuk memenuhi rasa keadilan lokal. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 35: Ketentuan Transisi dan Asas Lex Favorabile
- Penjelasan: Membahas mekanisme peralihan selama masa jeda 3 tahun (hingga 2026) dan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 36: Penyesuaian Pidana Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026
- Penjelasan: Mengkaji aturan terbaru mengenai penyesuaian ancaman pidana di luar KUHP agar selaras dengan kategori denda dan sistem pemidanaan nasional yang baru. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 37: Subjek Hukum Baru: Korporasi
- Penjelasan: Membedah peran korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara mandiri di samping manusia perorangan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 38: Doktrin Kesalahan Korporasi (Corporate Guilt)
- Penjelasan: Mempelajari teori identifikasi, delegasi, dan budaya organisasi dalam menentukan kesalahan sebuah entitas bisnis dalam tindak pidana. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 39: Sistem Tanggung Jawab Pengganti (Vicarious Liability)
- Penjelasan: Membahas konsep di mana pemberi kerja atau korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh agen atau karyawannya dalam lingkup pekerjaan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 40: Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
- Penjelasan: Analisis penerapan pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea) pada tindak pidana tertentu, seperti dalam hukum lingkungan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 41: Hukum Pidana di Era Digital: Tantangan dan Transformasi
- Penjelasan: Menelaah bagaimana teknologi mengubah sifat tindak pidana tradisional menjadi kejahatan berbasis siber dan perlunya adaptasi norma hukum pidana. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 42: Tipologi Kejahatan Siber (Cybercrime)
- Penjelasan: Mempelajari jenis-kejahatan siber menurut Konvensi Budapest, mulai dari akses ilegal, intersepsi data, hingga sabotase sistem komputer. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 43: Perlindungan Data Pribadi dan Privasi
- Penjelasan: Pembahasan mengenai tindak pidana yang menyerang kedaulatan data pribadi berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan kaitannya dengan KUHP. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 44: Alat Bukti Digital dalam Hukum Pidana
- Penjelasan: Membahas validitas dan mekanisme perolehan bukti elektronik (seperti log file, enkripsi) dalam membuktikan tindak pidana di persidangan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 45: UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Penjelasan: Analisis delik-delik khusus dalam UU ITE seperti pencemaran nama baik online, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 46: Hukum Pidana Khusus: Karakteristik dan Sifatnya
- Penjelasan: Memahami logika Lex Specialis Derogat Legi Generali dan mengapa beberapa tindak pidana membutuhkan pengaturan di luar KUHP. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 47: Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
- Penjelasan: Membedah unsur-unsur melawan hukum untuk memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 48: Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
- Penjelasan: Mempelajari rezim follow the money, metode pencucian uang (penempatan, pelapisan, integrasi), dan pertanggungjawaban pidananya. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 49: Hukum Pidana Narkotika dan Psikotropika
- Penjelasan: Analisis kebijakan kriminal terhadap penyalahguna narkotika, antara pendekatan punitif (penjara) dan rehabilitatif. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 50: Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Transnasional
- Penjelasan: Membahas delik terorisme yang melibatkan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan serta kerja sama internasional dalam ekstradisi. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 51: Hukum Pidana Lingkungan Hidup
- Penjelasan: Membedah tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan yang seringkali melibatkan subjek hukum korporasi. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 52: Hukum Pidana Perlindungan Konsumen dan Ekonomi
- Penjelasan: Menelaah delik-delik dalam dunia perdagangan, persaingan usaha tidak sehat, dan pelanggaran hak-hak konsumen. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 53: Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat
- Penjelasan: Mempelajari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM dan KUHP Nasional. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 54: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Penjelasan: Analisis spesifik mengenai perlindungan hukum terhadap korban dalam lingkup domestik dan kekhususan pembuktiannya. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 55: Malpraktik Medis dan Tanggung Jawab Profesi
- Penjelasan: Membahas batasan antara kelalaian profesi (culpa) dengan tindakan medis yang sah, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 56: Tujuan Pemidanaan Modern: Keadilan Restoratif
- Penjelasan: Mengkaji pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) ke arah pemulihan keadaan, rehabilitasi korban, dan rekonsiliasi. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 57: Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)
- Penjelasan: Membahas kewenangan baru hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun perbuatan terbukti, berdasarkan ringannya perbuatan atau keadaan pelaku. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 58: Pidana Mati dalam Perspektif Baru
- Penjelasan: Menelaah status pidana mati sebagai pidana khusus (bukan pidana pokok) yang dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 59: Pidana Alternatif: Kerja Sosial dan Pengawasan
- Penjelasan: Membahas implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan penjara (overcrowding). Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 60: Integrasi Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System)
- Penjelasan: Sintesis akhir mengenai hubungan antara hukum pidana materiil, formil, dan pelaksanaan pidana sebagai satu kesatuan dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Youtube I Presentasi I Penjelasan
