Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

  Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Arbitrase dan ADR yang disusun untuk 30 pertemuan dengan materi yang mendalam, bobot materi yang kuat, serta disertai contoh kasus terkini.

Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Mata Kuliah: Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) 


BAGIAN I: Landasan Filosofis dan Transformasi Yuridis

  • Pertemuan 1: Evolusi Hukum Perdata dan Pergeseran Paradigma Penyelesaian Sengketa Membahas pergeseran dari litigasi ke non-litigasi karena kebutuhan efisiensi, spesialisasi, dan kerahasiaan dalam dunia bisnis yang kompleks.
  • Pertemuan 2: Dasar Filosofis Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) Menganalisis prinsip otonomi privat di mana kesepakatan para pihak merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagai ruh arbitrase.
  • Pertemuan 3: Sejarah Pengaturan Arbitrase di Indonesia (Era Kolonial) Mengkaji penggunaan Reglement op de Rechtsvordering (Rv), HIR, dan RBg sebelum lahirnya UU No. 30 Tahun 1999.
  • Pertemuan 4: Transformasi Yuridis melalui UU No. 30 Tahun 1999 Analisis komprehensif struktur dan tujuan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Pertemuan 5: Integrasi Hukum Internasional: Konvensi New York 1958 Mempelajari dampak ratifikasi Konvensi New York melalui Keppres No. 34 Tahun 1981 terhadap pengakuan putusan arbitrase asing.
  • Pertemuan 6: Peranan PERMA No. 3 Tahun 2023 dalam Modernisasi Arbitrase Bedah regulasi terbaru yang menutup celah hukum dalam prosedur pendaftaran, pelaksanaan, dan pembatalan putusan.

BAGIAN II: Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

  • Pertemuan 7: Teori dan Praktik Negosiasi Diskusi musyawarah langsung tanpa keterlibatan pihak ketiga untuk mencapai hasil yang diterima bersama.
  • Pertemuan 8: Mediasi: Prosedur dan Peran Mediator Mendalami mediasi sebagai upaya penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga netral yang tidak memutus perkara.
  • Pertemuan 9: Mediasi Terintegrasi di Pengadilan (PERMA No. 1 Tahun 2016) Kewajiban mediasi dalam proses berperkara di pengadilan dan implikasi ketidakhadiran para pihak.
  • Pertemuan 10: Konsiliasi dan Penilaian Ahli (Expert Determination) Perbedaan antara konsiliasi yang bersifat mengarahkan dengan penilaian ahli untuk hal-hal teknis.
  • Pertemuan 11: Konsultasi dan Pendapat Mengikat (Binding Opinion) Prosedur pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase yang mengikat para pihak tanpa adanya sengketa awal.
  • Pertemuan 12: ADR dalam Sengketa Khusus: Hubungan Industrial dan Ekonomi Syariah Penerapan mediasi dalam UU PPHI dan peran BASYARNAS dalam sengketa bisnis syariah.

BAGIAN III: Perjanjian Arbitrase dan Kompetensi

  • Pertemuan 13: Anatomi Klausul Arbitrase (Pactum de Compromittendo) Syarat formil pembuatan klausul arbitrase sebelum sengketa timbul dalam kontrak pokok.
  • Pertemuan 14: Akta Kompromis (Submission Agreement) Prosedur pembuatan kesepakatan arbitrase setelah sengketa terjadi yang wajib dibuat di hadapan notaris jika perlu.
  • Pertemuan 15: Doktrin Separabilitas dan Kelangsungan Klausul Arbitrase Analisis mengapa klausul arbitrase tetap berlaku meskipun kontrak utamanya batal atau berakhir.
  • Pertemuan 16: Prinsip Kompetensi-Kompetensi (Competence-Competence) Wewenang majelis arbitrase untuk menentukan sendiri kompetensinya dan memeriksa keabsahan perjanjian arbitrase.
  • Pertemuan 17: Kompetensi Absolut: Arbitrase vs Pengadilan Negeri Analisis Pasal 3 dan Pasal 11 UU 30/1999 yang meniadakan hak pengadilan untuk mengadili sengketa yang terikat klausul arbitrase.
  • Pertemuan 18: Isu Hukum: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Klausul Arbitrase Menganalisis fenomena di mana pihak mengajukan PMH ke pengadilan untuk menghindari arbitrase.
    • Contoh Kasus: Siti Hardiyanti Rukmana vs PT Berkah Karya Bersama (TPI) terkait perebutan saham yang diajukan ke PN meskipun ada klausul arbitrase.

BAGIAN IV: Hukum Acara dan Persidangan Arbitrase

  • Pertemuan 19: Arbitrase Institusional vs Arbitrase Ad Hoc Perbedaan prosedur, biaya, dan administrasi antara lembaga permanen (BANI, SIAC, ICC) dengan arbitrase insidentil.
  • Pertemuan 20: Prosedur Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase Tahapan awal pengajuan tuntutan, identitas para pihak, dan penunjukan arbiter.
  • Pertemuan 21: Hukum Acara di BANI dan Lembaga Internasional Mempelajari kebebasan para pihak menentukan prosedur persidangan sepanjang tidak melanggar UU.
  • Pertemuan 22: Tahapan Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi/Ahli Prinsip pemeriksaan tertulis, hearing, dan kewajiban arbiter menjaga kesamaan hak para pihak.
  • Pertemuan 23: Putusan Provisionil dan Sita Jaminan dalam Arbitrase Wewenang arbiter mengambil putusan sela untuk mengatur ketertiban perkara dan perlindungan aset.
  • Pertemuan 24: Etika, Imunitas, dan Profesionalisme Arbiter Membahas independensi arbiter, pengungkapan konflik kepentingan, dan hak ingkar sesuai standar internasional (IBA Rules).

BAGIAN V: Putusan, Eksekusi, dan Upaya Pembatalan

  • Pertemuan 25: Karakteristik Putusan Arbitrase: Final dan Mengikat Memahami bahwa putusan arbitrase merupakan tingkat pertama dan terakhir tanpa upaya banding atau kasasi.
  • Pertemuan 26: Pendaftaran dan Perintah Pelaksanaan (Exequatur) Prosedur pendaftaran ke Panitera PN dalam waktu 30 hari sebagai syarat kekuatan eksekutorial.
  • Pertemuan 27: Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia Analisis prinsip resiprositas, arbitralitas (sengketa dagang), dan peran PN Jakarta Pusat.
    • Contoh Kasus: Pertamina vs Karaha Bodas Company (KBC) tentang hambatan eksekusi putusan arbitrase asing.
  • Pertemuan 28: Doktrin Ketertiban Umum (Public Policy) sebagai Penghambat Eksekusi Mengkaji penafsiran "Ketertiban Umum" yang sering digunakan untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase.
    • Contoh Kasus: Astro All Asia Networks vs PT Ayunda Prima Mitra terkait penolakan eksekuatur karena alasan ketertiban umum.
  • Pertemuan 29: Upaya Luar Biasa: Pembatalan Putusan Arbitrase (Pasal 70) Analisis alasan limitatif pembatalan (dokumen palsu, tipu muslihat) dan dampak Putusan MK No. 15/PUU-XII/2014.
    • Contoh Kasus: PT Sumi Asih vs Vinmar Overseas Ltd mengenai gugatan pembatalan putusan arbitrase internasional.
  • Pertemuan 30: Masa Depan Arbitrase: Online Dispute Resolution (ODR) dan Arbitrase Elektronik Membahas integrasi teknologi (video konferensi, SIP) dan tantangan regulasi arbitrase daring di masa depan.

Bobot Penilaian Materi:

  1. Kemampuan Analisis Kasus: 40% (Melalui studi kasus SHR vs BKB, KBC, dll).
  2. Pemahaman Hukum Positif: 30% (UU 30/1999 dan PERMA 3/2023).
  3. Etika dan Kemandirian: 30% (Kode etik arbiter dan kemandirian institusi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.