Berikut adalah rancangan 30 Sesi Materi Hukum Acara Pengadilan Niaga yang disusun secara komprehensif, mengintegrasikan aspek teoretis, penilaian akademis, dan pengembangan kemahiran praktis profesional berdasarkan sumber yang tersedia.
Modul I: Fondasi dan Kompetensi Peradilan Niaga
Fokus: Memahami kerangka hukum dan yurisdiksi.
- Sesi 1: Sejarah dan Latar Belakang Pembentukan Pengadilan Niaga. Membahas evolusi dari Faillissementsverordening ke UU No. 37 Tahun 2004.
- Sesi 2: Struktur Organisasi dan Dasar Hukum. Analisis UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 37 Tahun 2004 sebagai pilar utama.
- Sesi 3: Kompetensi Absolut dan Relatif. Penentuan wilayah hukum 5 Pengadilan Niaga di Indonesia (Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar).
- Sesi 4: Asas-Asas Khusus Hukum Acara Niaga. Mempelajari asas keseimbangan, kelangsungan usaha, dan integrasi.
- Sesi 5: Pejabat Pengadilan dan Etika Profesi. Peran Hakim, Panitera, dan Kurator serta standar integritas yang harus dipenuhi.
Modul II: Hukum Acara Kepailitan
Fokus: Prosedur pengajuan permohonan hingga putusan.
- Sesi 6: Syarat Formil Permohonan Pailit. Pembuktian fakta minimal dua kreditor dan adanya utang yang jatuh waktu.
- Sesi 7: Praktik Penyusunan Surat Permohonan Pailit. Kemahiran menyusun posita dan petitum berdasarkan standar layanan kepaniteraan.
- Sesi 8: Pendaftaran Perkara dan Penelitian Administrasi. Prosedur administrasi di PTSP dan perhitungan biaya panjar perkara.
- Sesi 9: Hukum Pembuktian Sederhana (Sumir). Analisis mendalam mengenai Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 dan kendala praktiknya.
- Sesi 10: Putusan Pernyataan Pailit. Mempelajari sifat putusan uitvoerbaar bij voorraad (serta-merta).
Modul III: Organ Kepailitan dan Prosedur Pasca-Putusan
Fokus: Operasionalisasi setelah debitor dinyatakan pailit.
- Sesi 11: Tugas dan Wewenang Kurator. Manajemen aset pailit dan tanggung jawab kurator atas kelalaian.
- Sesi 12: Peran Hakim Pengawas. Pengawasan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
- Sesi 13: Prosedur Verifikasi (Pencocokan Piutang). Proses krusial dalam menentukan daftar piutang tetap.
- Sesi 14: Renvoi Prosedur. Teknik menangani sengketa piutang di hadapan hakim jika verifikasi gagal.
- Sesi 15: Actio Pauliana dalam Pengadilan Niaga. Prosedur pembatalan transaksi debitor yang merugikan kreditor.
Modul IV: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Fokus: Mekanisme perdamaian dan restrukturisasi.
- Sesi 16: Konsep Dasar dan Tujuan PKPU. Membedakan PKPU dengan Kepailitan sebagai upaya perdamaian.
- Sesi 17: PKPU Sementara vs. PKPU Tetap. Tahapan waktu dan syarat perpanjangan melalui persetujuan kreditor.
- Sesi 18: Penyusunan Rencana Perdamaian (Composition Plan). Kemahiran menyusun proposal restrukturisasi utang.
- Sesi 19: Rapat Kreditor dan Pemungutan Suara (Voting). Aturan kuorum dan pengambilan keputusan dalam PKPU.
- Sesi 20: Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dan Akibat Hukumnya. Bagaimana putusan perdamaian mengikat seluruh kreditor.
Modul V: Upaya Hukum dan Eksekusi
Fokus: Tahap akhir dan pembelaan hukum.
- Sesi 21: Kasasi dalam Perkara Niaga. Prosedur dan tenggang waktu singkat (8 hari) pasca putusan.
- Sesi 22: Peninjauan Kembali (PK) Perkara Niaga. Dasar-dasar pengajuan PK sesuai standar layanan Mahkamah Agung.
- Sesi 23: Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet). Mekanisme perlindungan bagi pihak yang dirugikan oleh putusan niaga.
- Sesi 24: Eksekusi Putusan Pengadilan Niaga. Tata cara pelaksanaan putusan terkait aset bergerak maupun tidak bergerak.
Modul VI: Kompetensi Lain Pengadilan Niaga (HKI & LPS)
Fokus: Perluasan wewenang di luar kepailitan.
- Sesi 25: Hukum Acara Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Prosedur gugatan Merek, Paten, dan Hak Cipta.
- Sesi 26: Praktik Pendaftaran Gugatan HKI. Standar dokumen elektronik dan prosedur administratif khusus.
- Sesi 27: Sengketa Likuidasi Bank oleh LPS. Wewenang Pengadilan Niaga dalam membatalkan perbuatan hukum bank yang merugikan.
- Sesi 28: Keberatan atas Putusan KPPU. Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan persaingan usaha di Pengadilan Niaga.
Modul VII: Penilaian dan Kemahiran Praktis (PLKH)
Fokus: Evaluasi akhir dan simulasi.
- Sesi 29: Studi Kasus Kontemporer. Analisis Putusan Renvoi dan sengketa utang pajak dalam PKPU.
- Sesi 30: Simulasi Persidangan (Moot Court). Praktik langsung beracara di Pengadilan Niaga, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pembacaan putusan.
Kemahiran Praktis Profesional yang akan diperoleh mencakup kemampuan menyusun dokumen hukum (Legal Drafting), teknik negosiasi dalam PKPU, dan kemahiran beracara (Litigation Skills) di depan majelis hakim niaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.