Berikut adalah susunan sesi materi kuliah Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang disusun berdasarkan materi dalam sumber-sumber yang tersedia:
Bagian I: Pendahuluan dan Kerangka Konsep HAM (Sesi 1-5)
- Sesi 1: Pengantar Hukum Acara Peradilan HAM – Istilah, definisi, objek, dan ruang lingkup kajian hukum dan HAM.
- Sesi 2: Relasi Hukum dan HAM – Menjelaskan hubungan konseptual dan normatif antara hukum dengan perlindungan hak asasi.
- Sesi 3: Sejarah dan Perkembangan Pemikiran HAM – Evolusi gagasan HAM dari masa pra-Perang Dunia II hingga instrumen modern.
- Sesi 4: Generasi Pemikiran HAM – Pembagian HAM berdasarkan kategorisasi hak (sipil-politik, ekosob, dan hak pembangunan).
- Sesi 5: Universalisme dan Relativisme Budaya – Perdebatan mengenai keberlakuan HAM secara global vs nilai-nilai lokal.
Bagian II: Instrumen dan Kerangka Hukum Nasional (Sesi 6-9)
- Sesi 6: HAM dalam Konstitusi Indonesia – Jaminan hak asasi dalam UUD 1945 hasil amandemen.
- Sesi 7: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 – Kajian mendalam mengenai regulasi payung HAM materiil di Indonesia.
- Sesi 8: Ratifikasi Instrumen HAM Internasional oleh Indonesia – Proses dan dampak pemberlakuan kovenan internasional (ICCPR, ICESCR, dll) dalam hukum nasional.
- Sesi 9: Lembaga Penegakan HAM Nasional – Peran Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman.
Bagian III: Kompetensi dan Yurisdiksi Pengadilan HAM (Sesi 10-13)
- Sesi 10: Pembentukan Pengadilan HAM di Indonesia – Latar belakang lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 sebagai lex specialis.
- Sesi 11: Karakteristik Extraordinary Crimes – Mengapa pelanggaran HAM berat memerlukan mekanisme peradilan khusus.
- Sesi 12: Yurisdiksi Pengadilan HAM – Kompetensi absolut dan relatif pengadilan HAM di Indonesia.
- Sesi 13: Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan – Definisi dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26/2000 dan Statuta Roma.
Bagian IV: Proses Beracara - Tahap Pra-Ajudikasi (Sesi 14-18)
- Sesi 14: Hukum Acara HAM dan Hubungannya dengan KUHAP – Penerapan ketentuan hukum acara pidana jika tidak ditentukan lain dalam UU No. 26/2000.
- Sesi 15: Penyelidikan oleh Komnas HAM – Prosedur, wewenang penyelidik, dan pembentukan tim ad hoc.
- Sesi 16: Mekanisme Penangkapan dan Penahanan – Aturan khusus mengenai upaya paksa dalam perkara pelanggaran HAM berat.
- Sesi 17: Penyidikan oleh Jaksa Agung – Wewenang Jaksa Agung dan pengangkatan penyidik ad hoc.
- Sesi 18: Penuntutan Perkara HAM – Prosedur penuntutan dan pengangkatan penuntut umum ad hoc.
Bagian V: Proses Beracara - Tahap Ajudikasi dan Pembuktian (Sesi 19-22)
- Sesi 19: Struktur Majelis Hakim Pengadilan HAM – Komposisi hakim karier dan hakim ad hoc (tiga orang hakim ad hoc dari lima hakim).
- Sesi 20: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan – Tahapan persidangan dan ketentuan mengenai tidak adanya kedaluwarsa perkara.
- Sesi 21: Hukum Pembuktian dalam Peradilan HAM – Kekhususan prosedur pembuktian sesuai standar internasional dan nasional.
- Sesi 22: Tenggang Waktu Penyelesaian Perkara – Aturan batas waktu pemeriksaan di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Bagian VI: Perlindungan Hak Saksi dan Korban (Sesi 23-25)
- Sesi 23: Perlindungan Saksi dan Korban – Mekanisme perlindungan fisik dan psikis bagi mereka yang terlibat dalam peradilan HAM.
- Sesi 24: Hak atas Reparasi: Kompensasi dan Restitusi – Kewenangan pengadilan untuk memutus ganti kerugian bagi korban.
- Sesi 25: Hak atas Rehabilitasi Korban – Pemulihan nama baik dan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Bagian VII: Mekanisme Ad Hoc dan Alternatif (Sesi 26-27)
- Sesi 26: Pengadilan HAM Ad Hoc – Prosedur pembentukan pengadilan khusus untuk pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme politik-hukum.
- Sesi 27: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) – Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur di luar pengadilan dan tantangannya di Indonesia.
Bagian VIII: Strategi Litigasi dan Studi Kasus (Sesi 28-30)
- Sesi 28: Litigasi Strategis HAM – Penggunaan sistem peradilan untuk perubahan sistemik dan peran Amicus Curiae.
- Sesi 29: Studi Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia – Analisis peristiwa Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura, dan kasus lainnya.
- Sesi 30: Evaluasi dan Masa Depan Peradilan HAM – Hambatan dalam penyelesaian perkara (seperti pengembalian berkas) dan prospek penegakan HAM ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.