Berikut adalah rancangan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Acara Perdata yang disusun secara komprehensif dalam 30 sesi (pertemuan), menggabungkan teori dasar, penyusunan dokumen hukum, hingga praktik simulasi persidangan berdasarkan sumber-sumber yang tersedia.
Profil Mata Kuliah
- Nama Mata Kuliah: Hukum Acara Perdata
- Deskripsi Singkat: Mata kuliah ini membahas tata cara atau prosedur penyelesaian perkara perdata di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan di persidangan, pembuktian, putusan hakim, hingga upaya hukum dan eksekusi.
Rencana Pembelajaran 30 Sesi
Bagian I: Fondasi dan Konsep Dasar
- Sesi 1: Pengenalan dan Kontrak Belajar. Pembahasan silabus, instrumen penilaian, dan sasaran belajar agar mahasiswa menaati kontrak belajar.
- Sesi 2: Pengertian dan Ruang Lingkup. Membahas istilah Hukum Acara Perdata, hubungannya dengan Hukum Perdata Materiil, serta fungsi dan tujuannya.
- Sesi 3: Sumber-Sumber Hukum. Pengkajian terhadap HIR, RBg, RV, serta peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku saat ini.
- Sesi 4: Asas-Asas Hukum Acara Perdata. Mempelajari asas hakim bersifat pasif, persidangan terbuka untuk umum, sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Sesi 5: Sejarah dan Perkembangan Peradilan. Sejarah peradilan di Indonesia mulai dari masa kolonial Belanda hingga masa kemerdekaan.
Bagian II: Kekuasaan Kehakiman dan Para Pihak
- Sesi 6: Organisasi dan Kekuasaan Kehakiman. Struktur organisasi Pengadilan Negeri dan wewenang hakim berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
- Sesi 7: Kompetensi Pengadilan. Membedakan kewenangan absolut (jenis pengadilan) dan kewenangan relatif (wilayah hukum) dalam mengadili perkara.
- Sesi 8: Subjek Hukum dan Pihak-Pihak. Pembahasan mengenai siapa yang dapat menjadi penggugat, tergugat, serta pihak ketiga yang turut serta.
- Sesi 9: Pemberian Kuasa (Lastgeving) - Teori. Pengaturan, syarat-syarat, serta jenis-jenis surat kuasa (umum dan khusus).
- Sesi 10: Praktik Pembuatan Surat Kuasa. Latihan merancang surat kuasa khusus yang memenuhi syarat formil pengadilan.
Bagian III: Pengajuan Perkara dan Gugatan
- Sesi 11: Konsep Tuntutan Hak. Membedakan antara permohonan (volunteir) dan gugatan (contentieuse).
- Sesi 12: Persyaratan Isi Gugatan. Mempelajari substansi gugatan, identitas para pihak, serta posita atau fundamentum petendi.
- Sesi 13: Petitum Gugatan. Teknik menyusun tuntutan (petitum) yang jelas, termasuk tuntutan pokok dan tambahan.
- Sesi 14: Penggabungan (Kumulasi) Gugatan. Mempelajari syarat-syarat penggabungan beberapa tuntutan dalam satu perkara agar tidak terjadi kekaburan (obscuur libel).
- Sesi 15: Prosedur Pendaftaran Perkara. Tahapan pencatatan perkara, penetapan biaya perkara, hingga beracara secara cuma-cuma (prodeo).
- Sesi 16: Ujian Tengah Semester (UTS). Evaluasi penguasaan materi dari sesi 1 hingga 15.
Bagian IV: Proses Persidangan dan Mediasi
- Sesi 17: Tahap Pra-Persidangan. Penetapan hari sidang dan prosedur pemanggilan para pihak secara sah dan patut.
- Sesi 18: Perdamaian dan Mediasi. Kewajiban hakim mendamaikan para pihak melalui lembaga mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung.
- Sesi 19: Jawaban Tergugat dan Eksepsi. Mempelajari bantahan tergugat serta keberatan terhadap syarat formil gugatan (eksepsi).
- Sesi 20: Rekonvensi (Gugat Balasan). Tata cara tergugat mengajukan gugatan balik dalam proses persidangan yang sama.
- Sesi 21: Replik dan Duplik. Tahapan pertukaran jawaban antara penggugat dan tergugat untuk memperjelas pokok perkara.
Bagian V: Pembuktian
- Sesi 22: Teori Umum Pembuktian. Pengertian pembuktian, beban pembuktian (bewijslast), dan hal-hal yang harus/tidak perlu dibuktikan.
- Sesi 23: Alat Bukti Surat (Tulisan). Kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan dalam perkara perdata.
- Sesi 24: Bukti Saksi dan Persangkaan. Prosedur pemeriksaan saksi di persidangan dan penggunaan persangkaan hakim.
- Sesi 25: Pengakuan, Sumpah, dan Pemeriksaan Setempat. Penggunaan alat bukti sumpah (decisoir/supletoir) dan pemeriksaan objek sengketa di lokasi (descente).
Bagian VI: Putusan, Upaya Hukum, dan Eksekusi
- Sesi 26: Kesimpulan (Konklusi). Tahap akhir para pihak menyampaikan ringkasan argumen sebelum hakim menjatuhkan putusan.
- Sesi 27: Putusan Hakim (Vonnis). Jenis-jenis putusan, susunan dan isi putusan, serta kekuatan hukum putusan hakim.
- Sesi 28: Upaya Hukum Biasa. Prosedur pengajuan Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung.
- Sesi 29: Upaya Hukum Luar Biasa. Membahas Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
- Sesi 30: Pelaksanaan Putusan (Eksekusi). Tata cara menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara sukarela maupun paksa.
Strategi Pembelajaran dan Penilaian
- Metode: Pembelajaran menggunakan pendekatan Student Centered Learning (SCL), ceramah, diskusi, dan Project Based Learning untuk pembuatan dokumen hukum.
- Instrumen Penilaian: Meliputi aktivitas partisipatif (diskusi), tugas pembuatan surat gugatan/jawaban, UTS, dan UAS.