Berikut adalah susunan 30 sesi materi Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disusun secara sistematis berdasarkan berbagai sumber rencana pembelajaran dan modul hukum acara peratun:
Bagian I: Fondasi dan Konsep Dasar
- Sesi 1: Pengantar Hukum Acara PTUN – Definisi, istilah, tujuan dibentuknya PTUN, dan posisi strategisnya dalam sistem hukum Indonesia.
- Sesi 2: Sejarah Pembentukan Peradilan Administrasi – Perkembangan dari periode UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga lahirnya UU No. 5 Tahun 1986.
- Sesi 3: Prinsip Negara Hukum dan PTUN – Hubungan antara konsep Rechtsstaat, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pengawasan terhadap kekuasaan penguasa.
- Sesi 4: Kedudukan, Susunan, dan Organisasi PTUN – Struktur lembaga peradilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung serta fungsi kepaniteraan.
- Sesi 5: Perbandingan Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata – Mengulas persamaan dan perbedaan prinsipil antara keduanya, seperti sifat otonomi pihak dan jenis kebenaran yang dicari.
Bagian II: Kewenangan dan Sengketa TUN
- Sesi 6: Kompetensi Absolut PTUN I – Kewenangan mengadili berdasarkan objek sengketa menurut UU No. 5 Tahun 1986.
- Sesi 7: Kompetensi Absolut PTUN II (Perluasan) – Perluasan kewenangan pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (tindakan faktual).
- Sesi 8: Kompetensi Relatif PTUN – Wilayah hukum peradilan dan asas actor sequitur forum rei (gugatan diajukan di tempat kedudukan tergugat).
- Sesi 9: Subjek Sengketa TUN – Pihak penggugat (orang/badan hukum perdata) dan pihak tergugat (badan/pejabat TUN).
- Sesi 10: Objek Sengketa TUN – Karakteristik Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final.
Bagian III: Prinsip Pengujian dan Upaya Administratif
- Sesi 11: Asas-Asas Khusus PTUN I – Pembahasan mendalam asas Praesumptio Iustae Causa (asas praduga rechmatig).
- Sesi 12: Asas-Asas Khusus PTUN II – Asas keaktifan hakim (Dominus Litis) dan asas putusan yang mengikat umum (Erga Omnes).
- Sesi 13: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) – Penggunaan AAUPB sebagai dasar pengujian keabsahan KTUN.
- Sesi 14: Upaya Administratif I: Keberatan (Bezwaar) – Prosedur penyelesaian sengketa melalui pejabat yang mengeluarkan keputusan.
- Sesi 15: Upaya Administratif II: Banding Administratif – Prosedur penyelesaian melalui atasan pejabat atau badan lain yang berwenang.
Bagian IV: Tahapan Pra-Persidangan dan Gugatan
- Sesi 16: Surat Gugatan TUN I: Syarat Formil – Tenggang waktu 90 hari, identitas para pihak, dan kompetensi pengadilan.
- Sesi 17: Surat Gugatan TUN II: Syarat Materiil – Penyusunan fundamentum petendi (posita) dan petitum (tuntutan).
- Sesi 18: Praktik Mandiri: Penyusunan Surat Gugatan – Simulasi merumuskan alasan gugatan dan tuntutan pembatalan KTUN.
- Sesi 19: Pendaftaran Perkara dan Sistem E-Court – Prosedur pendaftaran perkara secara elektronik dan pembayaran panjar biaya.
- Sesi 20: Tahap Penelitian Administrasi dan Prosedur Dismissal – Wewenang Ketua Pengadilan dalam menyaring gugatan yang tidak layak.
- Sesi 21: Pemeriksaan Persiapan – Kelengkapan gugatan, penjelasan pejabat TUN, dan perbaikan surat gugatan oleh hakim.
Bagian V: Proses Persidangan dan Pembuktian
- Sesi 22: Persidangan Acara Biasa – Pembukaan sidang, pembacaan gugatan, dan kehadiran para pihak.
- Sesi 23: Persidangan Acara Cepat dan Acara Singkat – Kriteria sengketa yang memerlukan penanganan darurat atau pemeriksaan perlawanan.
- Sesi 24: Jawab-Menjawab di Persidangan – Penyusunan dan pembacaan Jawaban Tergugat, Replik, serta Duplik.
- Sesi 25: Intervensi Pihak Ketiga – Masuknya pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dalam sengketa yang sedang berjalan.
- Sesi 26: Hukum Pembuktian I – Sistem pembuktian bebas terbatas dan beban pembuktian yang ditetapkan hakim.
- Sesi 27: Hukum Pembuktian II – Macam-macam alat bukti: surat, saksi, ahli, pengakuan, dan pengetahuan hakim.
Bagian VI: Putusan, Upaya Hukum, dan Eksekusi
- Sesi 28: Putusan PTUN – Jenis-jenis putusan, amar putusan (batal/tidak sah), dan sanksi Reformatio in Peius.
- Sesi 29: Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa – Prosedur perlawanan (verzet), banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
- Sesi 30: Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) – Mekanisme pencabutan KTUN, tuntutan ganti rugi, rehabilitasi, dan laporan kepada Presiden.