Berikut adalah susunan Sesi Materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) yang disusun secara komprehensif dengan mengintegrasikan teori, norma hukum positif, dan praktik peradilan berdasarkan sumber-sumber yang tersedia:
Bagian I: Pendahuluan dan Konsep Dasar (Sesi 1-5)
- Sesi 1: Pengantar Perkuliahan dan Sejarah Judicial Review. Membahas kontrak belajar serta sejarah gagasan pengujian undang-undang mulai dari Inggris (1701) hingga kasus Marbury v. Madison di Amerika Serikat.
- Sesi 2: Latar Belakang Pembentukan MK RI. Mengkaji proses pembentukan MK pada era Reformasi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 dan studi banding ke berbagai negara.
- Sesi 3: Kedudukan MK dalam Sistem Ketatanegaraan. Memahami posisi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka di samping Mahkamah Agung.
- Sesi 4: Fungsi dan Wewenang Mahkamah Konstitusi. Penjelasan mendalam mengenai empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional MK sesuai Pasal 24C UUD 1945.
- Sesi 5: Organisasi dan Hakim Konstitusi. Membahas susunan hakim, syarat pengangkatan, masa jabatan, serta struktur Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Bagian II: Karakteristik dan Hukum Acara Umum (Sesi 6-10)
- Sesi 6: Pengertian dan Karakteristik Hukum Acara MK. Memahami MK sebagai hukum formil untuk menegakkan hukum tata negara materiil dengan sifat unik yang berbeda dari peradilan lain.
- Sesi 7: Asas-Asas Hukum Acara MK (Bagian 1). Pendalaman asas Ius Curia Novit, persidangan terbuka untuk umum, serta prinsip independensi dan imparsialitas hakim.
- Sesi 8: Asas-Asas Hukum Acara MK (Bagian 2). Membahas prinsip peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, asas audi et alteram partem, serta peran hakim yang aktif dalam persidangan.
- Sesi 9: Sumber Hukum Acara MK. Mengkaji sumber formal seperti UUD 1945, UU MK, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan praktik hukum peradilan (yurisprudensi).
- Sesi 10: Aspek Umum Beracara. Tata cara pengajuan permohonan, pendaftaran perkara, permohonan secara online, dan mekanisme penjadwalan sidang.
Bagian III: Prosedur Persidangan, Pembuktian, dan Putusan (Sesi 11-15)
- Sesi 11: Pemeriksaan Pendahuluan. Prosedur sidang awal untuk memeriksa kelengkapan administrasi, kejelasan materi permohonan, dan pemberian nasihat hakim.
- Sesi 12: Pemeriksaan Persidangan. Tahapan pemeriksaan pokok perkara, mendengarkan keterangan para pihak, saksi, dan ahli dalam sidang pleno maupun panel.
- Sesi 13: Hukum Pembuktian di MK. Memahami beban pembuktian dan jenis-jenis alat bukti seperti surat, saksi, ahli, petunjuk, dan informasi elektronik.
- Sesi 14: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Memahami proses pengambilan keputusan yang bersifat rahasia oleh hakim konstitusi.
- Sesi 15: Putusan Mahkamah Konstitusi. Struktur putusan, sifat final dan mengikat (erga omnes), serta klasifikasi putusan (dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima).
Bagian IV: Pengujian Undang-Undang / PUU (Sesi 16-20)
- Sesi 16: Objek dan Jenis Pengujian UU. Membedakan antara pengujian formil (pembentukan UU) dan pengujian materiil (substansi ayat/pasal) terhadap UUD 1945.
- Sesi 17: Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam PUU. Syarat perorangan, masyarakat adat, badan hukum, atau lembaga negara yang memiliki kerugian konstitusional.
- Sesi 18: Posisi Pembentuk UU dan Pihak Terkait. Peran DPR, Presiden, dan pihak yang berkepentingan langsung/tidak langsung dalam persidangan PUU.
- Sesi 19: Perkamanan Model Putusan PUU. Membahas putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan tidak konstitusional bersyarat.
- Sesi 20: Analisis Kasus PUU. Studi mendalam terhadap putusan-putusan monumental MK dalam pengujian undang-undang.
Bagian V: Kewenangan Khusus Lainnya (Sesi 21-25)
- Sesi 21: Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Memahami pengertian lembaga negara, subjek (subjectum litis), dan objek dalam perkara SKLN.
- Sesi 22: Hukum Acara Pembubaran Partai Politik. Alasan pembubaran, kedudukan pemerintah sebagai pemohon, dan akibat hukum putusan pembubaran.
- Sesi 23: Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif. Prosedur sengketa hasil suara pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Sesi 24: PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kekhususan prosedur, tenggang waktu yang ketat, dan mekanisme pembuktian dalam sengketa Pilpres.
- Sesi 25: PHPU Kepala Daerah (Pilkada). Dinamika kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagian VI: Impeachment, Penafsiran, dan Praktik (Sesi 26-30)
- Sesi 26: Prosedur Memutus Pendapat DPR (Impeachment). Hukum acara terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Sesi 27: Penafsiran Konstitusi oleh Hakim. Membahas berbagai metode penafsiran seperti gramatikal, historis, sistematis, dan teleologis dalam menemukan hukum.
- Sesi 28: Teknik Penyusunan Dokumen Hukum. Praktik menyusun permohonan, keterangan termohon, dan keterangan pihak terkait yang memenuhi standar MK.
- Sesi 29: Etika Profesi Beracara di MK. Memahami kode etik, perilaku hakim, dan profesionalisme advokat dalam menangani perkara konstitusi.
- Sesi 30: Peradilan Semu / Simulasi Persidangan. Praktik simulasi mulai dari pendaftaran hingga pengucapan putusan untuk mengasah kemahiran hukum mahasiswa.