Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Adat yang disusun dalam 50 sesi dan dibagi ke dalam 8 modul utama, mencakup pembahasan dari aspek sejarah hingga eksistensi kontemporer dalam sistem hukum nasional.
Modul 1: Dasar-Dasar dan Konsep Umum Hukum Adat (Sesi 1-6)
Modul ini memberikan landasan teoritis mengenai definisi, ciri, dan cara berpikir hukum adat.
- Sesi 1: Istilah dan Pengertian Hukum Adat (Etimologi 'Adat', Snouck Hurgronje, dan Van Vollenhoven). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 2: Proses Terbentuknya Hukum Adat: Dari perilaku individu ke kebiasaan, adat, hingga menjadi hukum yang memiliki sanksi. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 3: Corak dan Sifat Umum Hukum Adat (Religius-magis, Komunal, Konkrit, dan Visual). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 4: Perbandingan Sistem Hukum Adat dengan Hukum Barat (Statutair vs Non-Statutair) dan kaitannya dengan Common Law. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 5: Sumber-Sumber Pengenal Hukum Adat (Welbron dan Kenbron). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 6: Urgensi dan Manfaat Mempelajari Hukum Adat bagi Mahasiswa Hukum di Indonesia. VIDEO PRESENTASI
Modul 2: Sejarah dan Politik Hukum Adat (Sesi 7-12)
Membahas evolusi kedudukan hukum adat dari masa kerajaan hingga era kemerdekaan.
- Sesi 7: Hukum Adat pada Masa Pra-Hindu dan Pengaruh Masuknya Agama (Hindu, Islam, Kristen). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 8: Politik Hukum Adat pada Zaman VOC dan Pemerintahan Daendels. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 9: Kebijakan Raffles: Penelitian pertama terhadap aturan hidup masyarakat lokal. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 10: Perkembangan Hukum Adat Masa Van Den Bosch hingga Chr. Baud (Perlindungan Hak Ulayat). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 11: Titik Balik Politik Hukum: Perjuangan Van Vollenhoven (Bapak Hukum Adat) melawan unifikasi hukum Barat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 12: Dasar Yuridis Hukum Adat Pasca Kemerdekaan (UUD 1945, UUDS 1950, dan Dekrit Presiden 1959). VIDEO PRESENTASI
Modul 3: Masyarakat Hukum Adat dan Lingkungan Adat (Sesi 13-18)
Fokus pada struktur sosial dan pembagian wilayah hukum di Indonesia.
- Sesi 13: Pengertian dan Unsur-Unsur Keberadaan Masyarakat Hukum Adat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 14: Persekutuan Hukum Berdasarkan Garis Keturunan (Patrilineal, Matrilineal, dan Parental). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 15: Persekutuan Hukum Berdasarkan Lingkungan Daerah (Teritorial): Desa dan Serikat Desa. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 16: Persekutuan Hukum Campuran (Genealogis-Teritorial). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 17: Teori 19 Lingkungan Hukum Adat (Rechtskringen) di Indonesia menurut Van Vollenhoven. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 18: Organisasi, Kepemimpinan, dan Peran Fungsionaris Adat. VIDEO PRESENTASI
Modul 4: Hukum Kekerabatan dan Kedudukan Pribadi (Sesi 19-24)
Membahas status hukum individu dalam lingkup keluarga adat.
- Sesi 19: Subjek Hukum dalam Adat: Pribadi Kodrat (Natuurlijke Persoon) dan Pribadi Hukum. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 20: Kedudukan Anak terhadap Orang Tua dan Kerabat sesuai Sistem Keturunan. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 21: Hubungan Darah Lurus dan Menyamping dalam Kekerabatan Adat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 22: Lembaga Pengangkatan Anak (Adopsi): Perbedaan praktik di Bali, Jawa, dan daerah lain. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 23: Status Hukum Anak Tiri, Anak Pungut, dan Anak Akuan. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 24: Masalah Perwalian Anak dan Pengurusan Anak dalam Keluarga Adat. VIDEO PRESENTASI
Modul 5: Hukum Perkawinan dan Harta Perkawinan (Sesi 25-31)
Detail mengenai ikatan perkawinan dan konsekuensi hartanya menurut hukum adat.
- Sesi 25: Arti dan Tujuan Perkawinan Adat sebagai Urusan Komunal dan Kerabat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 26: Asas-Asas Hukum Perkawinan Adat (Keadatan, Kesukarelaan, dan Partisipasi). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 27: Sistem Perkawinan: Endogami, Eksogami, dan Eleutherogami. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 28: Bentuk Perkawinan: Perkawinan Jujur (Gift Marriage) dan Perkawinan Semenda. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 29: Perkawinan Meneruskan (Sororat) dan Perkawinan Mengganti (Leverat). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 30: Larangan dan Halangan Perkawinan menurut Adat dan Hubungannya dengan UU No. 1/1974. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 31: Hukum Harta Perkawinan: Harta Asal, Harta Bawaan, dan Harta Pencaharian (Gono-Gini). VIDEO PRESENTASI
Modul 6: Hukum Waris Adat (Sesi 32-37)
Mempelajari proses peralihan harta kekayaan dari generasi ke generasi.
- Sesi 32: Pengertian, Unsur, dan Sifat Hukum Waris Adat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 33: Perbedaan Prinsip Waris Adat dengan Hukum Waris Barat/Islam (Ketiadaan Legitime Portie). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 34: Sistem Pewarisan: Individual, Kolektif, dan Mayorat (Laki-laki/Perempuan). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 35: Asas-Asas Kewarisan Adat yang bersumber pada Nilai Pancasila. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 36: Kedudukan Janda dan Duda dalam Waris Adat di berbagai daerah. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 37: Waktu dan Proses Pewarisan: Pewarisan saat Pewaris Masih Hidup (Lintiran) vs Sesudah Meninggal. VIDEO PRESENTASI
Modul 7: Hukum Tanah Adat dan Hak Ulayat (Sesi 38-44)
Membahas hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan tanahnya.
- Sesi 38: Kedudukan dan Fungsi Penting Tanah bagi Masyarakat Hukum Adat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 39: Konsep Hak Ulayat (Beschikkingrecht): Hak Penguasaan Tertinggi Komunal. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 40: Hubungan Hukum antara Masyarakat Adat (Subjek) dengan Wilayah Ulayat (Objek). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 41: Ciri-Ciri Hak Ulayat dan Mekanisme Penentuan Batas Wilayah Adat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 42: Hak-Hak Perseorangan atas Tanah: Hak Milik, Hak Pakai, dan Hak Membuka Tanah. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 43: Transaksi Tanah Adat: Jual-Beli, Gadai, dan Sewa Tanah menurut Adat. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 44: Harmonisasi Hukum Adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 3 dan Pasal 5. VIDEO PRESENTASI
Modul 8: Delik Adat, Peradilan, dan Eksistensi Hukum Adat Modern (Sesi 45-50)
Modul penutup yang membahas penyelesaian sengketa dan tantangan masa kini.
- Sesi 45: Pengertian Delik Adat dan Sanksi Adat sebagai Reaksi Pemulihan Keseimbangan Magis. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 46: Jenis-Jenis Pelanggaran Hukum Adat (Asusila, Properti, dan Martabat). VIDEO PRESENTASI
- Sesi 47: Peradilan Adat dan Peran Hakim Perdamaian Desa dalam Penyelesaian Sengketa. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 48: Konstitusionalitas Hukum Adat: Pasal 18B UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 49: Hukum Adat dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan Relevansinya dengan Restorative Justice. VIDEO PRESENTASI
- Sesi 50: Dinamika dan Tantangan Hukum Adat di Era Globalisasi: Digitalisasi, Modernisasi, dan Pelestarian Nilai Tradisional. VIDEO PRESENTASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.