Selasa, 05 Mei 2026

Materi Hukum Keluarga

 Berdasarkan berbagai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan materi terkait yang terdapat dalam sumber, berikut adalah kumpulan 30 sesi materi Hukum Keluarga yang disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman komprehensif dari aspek hukum perdata nasional, hukum Islam, hingga hukum kewarisan:

Bagian I: Pengantar dan Subjek Hukum

  1. Pendahuluan Hukum Keluarga: Pengertian, konsep, letak hukum keluarga dalam sistem hukum, dan ruang lingkupnya.
  2. Sumber-Sumber Hukum Keluarga: Penelaahan terhadap UU Perkawinan (UU No. 1/1974), Kompilasi Hukum Islam (KHI), KUHPerdata (BW), serta yurisprudensi.
  3. Orang sebagai Subjek Hukum: Kedudukan manusia sebagai pembawa hak, kewenangan berhak, dan kewenangan berbuat.
  4. Kedewasaan dan Pendewasaan (Handlichting): Peraturan tentang batasan dewasa dan prosedur pendewasaan secara hukum.
  5. Keadaan Tidak Hadir dan Orang Hilang: Tindakan hukum sementara bagi orang yang tidak ada di tempat serta pernyataan dugaan kematian.

Bagian II: Hukum Perkawinan Nasional dan Islam

  1. Dasar dan Hakikat Perkawinan: Pengertian perkawinan sebagai ikatan lahir batin dan naluri semua makhluk.
  2. Asas-Asas Perkawinan: Analisis asas monogami, asas kesukarelaan, dan tujuan perkawinan di Indonesia.
  3. Peminangan (Khitbah) dan Mahar: Studi teks hadis dan regulasi mengenai tata cara meminang serta pemberian maskawin.
  4. Syarat-Syarat Sahnya Perkawinan: Syarat materiil (internal) dan syarat formal (eksternal) menurut hukum positif dan agama.
  5. Pencatatan dan Administrasi Perkawinan: Peran KUA dan Kantor Catatan Sipil serta fungsi Akta Nikah sebagai bukti otentik.
  6. Pencegahan Perkawinan: Alasan hukum dan mekanisme pihak-pihak yang berhak mencegah perkawinan.
  7. Pembatalan Perkawinan: Prinsip pembatalan, sebab-sebab yang membolehkan pembatalan, dan akibat hukumnya.
  8. Hak dan Kewajiban Suami Isteri: Kedudukan seimbang antara suami dan istri serta pembagian peran dalam rumah tangga.
  9. Manajemen Konflik dan Relasi Kemanusiaan: Tinjauan hadis tentang musyawarah keluarga dan pergaulan baik (mu’asyarah bil ma’ruf).
  10. Perjanjian Perkawinan: Pengaturan harta benda melalui akta sebelum atau saat perkawinan dan syarat sahnya.
  11. Harta Benda dalam Perkawinan: Konsep harta bersama (gono-gini), harta bawaan, dan pengelolaannya.
  12. Perkawinan Campuran: Perkawinan antar-warga negara, prosedur di luar wilayah Indonesia, dan implikasi kewarganegaraan.
  13. Perkawinan Beda Agama: Permasalahan hukum, prosedur praktik, dan tinjauan dari perspektif agama-agama di Indonesia.
  14. Poligami: Syarat-syarat kumulatif, prosedur perizinan di pengadilan, dan tinjauan teks agama.
  15. Perkawinan Terlarang dan Siri: Implikasi hukum perkawinan di bawah tangan serta larangan perkawinan karena hubungan darah atau sesusuan.

Bagian III: Perlindungan Keluarga dan Anak

  1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan hukum terhadap anggota keluarga dan pendekatan UU KDRT.
  2. Putusnya Perkawinan (Perceraian): Alasan-alasan perceraian, proses cerai talak dan cerai gugat di pengadilan.
  3. Akibat Hukum Perceraian: Pengaturan masa iddah, pemberian mut'ah, nafkah bagi mantan istri, dan pembagian harta bersama.
  4. Kedudukan dan Status Anak: Pengaturan tentang anak sah, anak luar kawin, serta prosedur penyangkalan keabsahan anak.
  5. Hak Asuh Anak (Hadhanah): Pemeliharaan dan perlindungan kepentingan terbaik anak pasca perceraian orang tua.
  6. Adopsi (Pengangkatan Anak): Persyaratan, prosedur pengadilan, dan akibat hukum antara anak angkat dengan orang tua angkat.
  7. Perwalian (Guardianship): Macam-macam perwalian, kriteria wali yang baik, dan pengawasan harta milik anak di bawah wali.
  8. Pengampuan (Curatele): Konsep dasar pengampuan bagi orang dewasa yang tidak cakap bertindak karena gangguan mental atau boros.

Bagian IV: Kewarisan dan Wasiat

  1. Hukum Kewarisan: Asas-asas pewarisan, ahli waris (dzubil faraid dan ashabah), serta pembagian waris menurut Islam dan Perdata.
  2. Hibah, Wasiat, dan Legitieme Portie: Ketentuan pemberian harta saat hidup (hibah), pesan terakhir (wasiat), serta bagian mutlak ahli waris.