Selasa, 05 Mei 2026

Materi Hukum Bisnis / Hukum Dagang

 Berikut adalah susunan 30 sesi materi Hukum Bisnis dan Hukum Dagang yang disusun secara komprehensif berdasarkan berbagai rencana pembelajaran dan literatur hukum dalam sumber yang tersedia:

Bagian I: Fondasi dan Pengantar Hukum Bisnis

  1. Pengantar Hukum dan Hukum Bisnis: Definisi hukum, unsur-unsur hukum, tujuan, sumber hukum, serta subjek dan objek hukum.
  2. Sejarah Hukum Dagang dan Perusahaan: Perkembangan hukum dari zaman Romawi Kuno, sistem hukum di Amerika Serikat, Singapura, hingga berlakunya asas konkordansi di Indonesia (KUH Perdata dan KUHD).
  3. Kedudukan Hukum Dagang: Mengkaji posisi hukum dagang dalam lingkup hukum privat dan prinsip Lex Specialis KUHD terhadap KUH Perdata.
  4. Etika Bisnis: Prinsip-prinsip etika dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk tinjauan etika bisnis Islam.

Bagian II: Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Non-Badan Hukum)

  1. Perusahaan Perorangan: Karakteristik usaha yang dimiliki pribadi dan pertanggungjawaban risiko secara penuh.
  2. Persekutuan Perdata (Maatschap): Dasar perjanjian, unsur pemasukan (inbreng), dan pembagian keuntungan.
  3. Firma (Fa): Pendirian menggunakan nama bersama dan tanggung jawab solider (tanggung renteng) hingga kekayaan pribadi.
  4. Persekutuan Komanditer (CV): Perbedaan sekutu komplementer (pengurus) dan sekutu komanditer (pelepas uang), serta jenis-jenis CV (diam-diam, terang-terangan, dengan saham).

Bagian III: Badan Usaha Berbadan Hukum

  1. Perseroan Terbatas (PT) - Prinsip Umum: Pengertian PT sebagai persekutuan modal dan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian.
  2. Koperasi: Badan usaha berdasarkan asas kekeluargaan, perangkat organisasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas), serta permodalan.
  3. Yayasan: Badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Bagian IV: Aspek Legalitas dan Perikatan Bisnis

  1. Hukum Perjanjian dan Kontrak Bisnis: Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), asas-asas kontrak, dan hapusnya perikatan.
  2. Legalitas dan Perizinan Usaha: Prosedur Wajib Daftar Perusahaan (WDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).
  3. Aspek Hukum Jaminan: Pengertian jaminan, jenis jaminan (Fidusia, Hak Tanggungan), serta pengalihan benda jaminan.

Bagian V: Pendalaman Perseroan Terbatas (PT)

  1. Pendirian dan Anggaran Dasar PT: Prosedur akta notaris, pengesahan menteri, serta isi minimum Anggaran Dasar.
  2. Struktur Permodalan dan Saham: Modal dasar, ditempatkan, dan disetor; serta klasifikasi saham (hak suara, dividen, sisa likuidasi).
  3. Organ PT I - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Kewenangan eksklusif RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham.
  4. Organ PT II - Direksi dan Dewan Komisaris: Tugas pengurusan, fungsi pengawasan, serta tanggung jawab jabatan.
  5. Doktrin Hukum Perusahaan I: Piercing the Corporate Veil (penyingkapan tirai perusahaan) dan Fiduciary Duty.
  6. Doktrin Hukum Perusahaan II: Business Judgment Rule (perlindungan putusan bisnis), Ultra Vires, dan Derivative Action (gugatan derivatif).
  7. Aksi Korporasi: Prosedur hukum terkait Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi), Pengambilalihan (Akuisisi), dan Pemisahan.

Bagian VI: Hukum Perbankan, Surat Berharga, dan Pasar Modal

  1. Hukum Perbankan: Jenis-jenis bank, kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh OJK/BI.
  2. Hukum Surat Berharga I: Konsep dasar, fungsi, dan pengaturan surat berharga dalam KUHD (Wesel, Cek, Aksep).
  3. Hukum Surat Berharga II: Jenis surat berharga di luar KUHD seperti Bilyet Giro, Saham, Obligasi, dan Reksa Dana.

Bagian VII: Hukum Ekonomi Khusus dan Perlindungan

  1. Hukum Persaingan Usaha: Larangan praktik monopoli, perjanjian yang dilarang (oligopoli, kartel), serta peran KPPU.
  2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan hukum atas Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri.
  3. Hukum Perlindungan Konsumen: Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, dan sanksi hukum.
  4. Hukum Ketenagakerjaan dan K3: Ketentuan keselamatan kerja di perusahaan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Bagian VIII: Holding, BUMN, dan Penyelesaian Sengketa

  1. Holding Company dan BUMN: Struktur perusahaan grup, aspek yuridis kemandirian anak perusahaan, serta holdingisasi BUMN.
  2. Kepailitan, PKPU, dan Sengketa Bisnis: Syarat pailit, prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).