Berikut adalah susunan 30 sesi materi Hukum Bisnis dan Hukum Dagang yang disusun secara komprehensif berdasarkan berbagai rencana pembelajaran dan literatur hukum dalam sumber yang tersedia:
Bagian I: Fondasi dan Pengantar Hukum Bisnis
- Pengantar Hukum dan Hukum Bisnis: Definisi hukum, unsur-unsur hukum, tujuan, sumber hukum, serta subjek dan objek hukum.
- Sejarah Hukum Dagang dan Perusahaan: Perkembangan hukum dari zaman Romawi Kuno, sistem hukum di Amerika Serikat, Singapura, hingga berlakunya asas konkordansi di Indonesia (KUH Perdata dan KUHD).
- Kedudukan Hukum Dagang: Mengkaji posisi hukum dagang dalam lingkup hukum privat dan prinsip Lex Specialis KUHD terhadap KUH Perdata.
- Etika Bisnis: Prinsip-prinsip etika dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk tinjauan etika bisnis Islam.
Bagian II: Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Non-Badan Hukum)
- Perusahaan Perorangan: Karakteristik usaha yang dimiliki pribadi dan pertanggungjawaban risiko secara penuh.
- Persekutuan Perdata (Maatschap): Dasar perjanjian, unsur pemasukan (inbreng), dan pembagian keuntungan.
- Firma (Fa): Pendirian menggunakan nama bersama dan tanggung jawab solider (tanggung renteng) hingga kekayaan pribadi.
- Persekutuan Komanditer (CV): Perbedaan sekutu komplementer (pengurus) dan sekutu komanditer (pelepas uang), serta jenis-jenis CV (diam-diam, terang-terangan, dengan saham).
Bagian III: Badan Usaha Berbadan Hukum
- Perseroan Terbatas (PT) - Prinsip Umum: Pengertian PT sebagai persekutuan modal dan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian.
- Koperasi: Badan usaha berdasarkan asas kekeluargaan, perangkat organisasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas), serta permodalan.
- Yayasan: Badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Bagian IV: Aspek Legalitas dan Perikatan Bisnis
- Hukum Perjanjian dan Kontrak Bisnis: Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), asas-asas kontrak, dan hapusnya perikatan.
- Legalitas dan Perizinan Usaha: Prosedur Wajib Daftar Perusahaan (WDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).
- Aspek Hukum Jaminan: Pengertian jaminan, jenis jaminan (Fidusia, Hak Tanggungan), serta pengalihan benda jaminan.
Bagian V: Pendalaman Perseroan Terbatas (PT)
- Pendirian dan Anggaran Dasar PT: Prosedur akta notaris, pengesahan menteri, serta isi minimum Anggaran Dasar.
- Struktur Permodalan dan Saham: Modal dasar, ditempatkan, dan disetor; serta klasifikasi saham (hak suara, dividen, sisa likuidasi).
- Organ PT I - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Kewenangan eksklusif RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham.
- Organ PT II - Direksi dan Dewan Komisaris: Tugas pengurusan, fungsi pengawasan, serta tanggung jawab jabatan.
- Doktrin Hukum Perusahaan I: Piercing the Corporate Veil (penyingkapan tirai perusahaan) dan Fiduciary Duty.
- Doktrin Hukum Perusahaan II: Business Judgment Rule (perlindungan putusan bisnis), Ultra Vires, dan Derivative Action (gugatan derivatif).
- Aksi Korporasi: Prosedur hukum terkait Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi), Pengambilalihan (Akuisisi), dan Pemisahan.
Bagian VI: Hukum Perbankan, Surat Berharga, dan Pasar Modal
- Hukum Perbankan: Jenis-jenis bank, kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh OJK/BI.
- Hukum Surat Berharga I: Konsep dasar, fungsi, dan pengaturan surat berharga dalam KUHD (Wesel, Cek, Aksep).
- Hukum Surat Berharga II: Jenis surat berharga di luar KUHD seperti Bilyet Giro, Saham, Obligasi, dan Reksa Dana.
Bagian VII: Hukum Ekonomi Khusus dan Perlindungan
- Hukum Persaingan Usaha: Larangan praktik monopoli, perjanjian yang dilarang (oligopoli, kartel), serta peran KPPU.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan hukum atas Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri.
- Hukum Perlindungan Konsumen: Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, dan sanksi hukum.
- Hukum Ketenagakerjaan dan K3: Ketentuan keselamatan kerja di perusahaan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Bagian VIII: Holding, BUMN, dan Penyelesaian Sengketa
- Holding Company dan BUMN: Struktur perusahaan grup, aspek yuridis kemandirian anak perusahaan, serta holdingisasi BUMN.
- Kepailitan, PKPU, dan Sengketa Bisnis: Syarat pailit, prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).