Berikut adalah susunan 30 sesi materi Hukum Pemerintahan Daerah yang disusun secara komprehensif, akademik, dan terukur berdasarkan sumber-sumber RPS, modul, dan literatur hukum terkait:
Bagian I: Fondasi Teoretis dan Konstitusional (Sesi 1-5)
- Sesi 1: Pengantar dan Terminologi Hukum Pemerintahan Daerah. Membahas arti, terminologi, kedudukan, serta obyek hukum pemerintahan daerah.
- Sesi 2: Sejarah dan Dinamika Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Melacak sejarah desentralisasi dari masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi.
- Sesi 3: Perspektif Konstitusionalisme dan Pasal 18 UUD 1945. Menganalisis landasan konstitusional dan perubahan pengaturan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sesi 4: Teori Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme. Mengkaji perbandingan sistem pembagian kekuasaan secara teoretis.
- Sesi 5: Landasan Filosofis dan Yuridis Otonomi Daerah. Membahas hakikat otonomi daerah dan regulasi operasionalnya (khususnya UU No. 23 Tahun 2014).
Bagian II: Asas dan Pembagian Urusan Pemerintahan (Sesi 6-11)
- Sesi 6: Asas Desentralisasi. Pengalihan wewenang dari pusat ke daerah dalam kerangka otonomi.
- Sesi 7: Asas Dekonsentrasi. Pelimpahan wewenang pusat kepada instansi vertikal atau gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
- Sesi 8: Asas Tugas Pembantuan (Medebewind). Memahami penugasan dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tertentu.
- Sesi 9: Pembagian Urusan Pemerintahan: Urusan Absolut. Membahas urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Sesi 10: Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Umum. Pembagian urusan yang dikelola bersama antara pusat dan daerah serta urusan pemerintahan umum.
- Sesi 11: Prinsip Pembagian Urusan: Eksternalitas, Akuntabilitas, dan Efisiensi. Dasar hukum dan kriteria pembagian urusan antar tingkat pemerintahan.
Bagian III: Penataan Daerah dan Kepemimpinan (Sesi 12-16)
- Sesi 12: Penataan Daerah: Pembentukan dan Pemekaran. Dasar hukum, syarat, dan mekanisme pembentukan daerah otonom baru.
- Sesi 13: Penataan Daerah: Penggabungan dan Penghapusan Daerah. Prosedur evaluasi terhadap daerah yang tidak mampu menjalankan otonomi.
- Sesi 14: Teori dan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Filosofi, syarat calon, dan lembaga pelaksana pemilihan.
- Sesi 15: Dinamika Politik dalam Pilkada. Mengkaji kebijakan politik dan peran partai politik dalam suksesi daerah.
- Sesi 16: Penyelesaian Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Prosedur hukum dan peran MK dalam memutus sengketa hasil pemilihan.
Bagian IV: Kelembagaan dan Perangkat Daerah (Sesi 17-23)
- Sesi 17: Kepala Daerah: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban. Kedudukan kepala daerah sebagai pemimpin eksekutif di daerah.
- Sesi 18: Hak, Larangan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. Tindakan penyidikan dan prosedur pemberhentian tetap maupun sementara.
- Sesi 19: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Fungsi Legislasi. Peran DPRD dalam penyusunan kebijakan daerah.
- Sesi 20: DPRD: Fungsi Anggaran dan Pengawasan. Peran DPRD dalam APBD dan kontrol terhadap eksekutif.
- Sesi 21: Hubungan Kerja Antara Kepala Daerah dan DPRD. Mekanisme check and balances dan koordinasi kebijakan.
- Sesi 22: Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Sekretariat dan Dinas. Struktur organisasi pelaksana fungsi teknis dan administratif.
- Sesi 23: Perangkat Daerah Unsur Kewilayahan: Kecamatan dan Kelurahan. Kedudukan dan fungsi pelayanan di tingkat basis.
Bagian V: Produk Hukum dan Instrumen Kebijakan (Sesi 24-25)
- Sesi 24: Produk Hukum Daerah: Perda dan Perkada. Substansi, jenis-jenis, dan mekanisme pembuatan peraturan daerah.
- Sesi 25: Hirarki dan Evaluasi Produk Hukum Daerah. Mekanisme kontrol terhadap peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau aturan yang lebih tinggi.
Bagian VI: Keuangan, Pelayanan, dan Pengawasan (Sesi 26-30)
- Sesi 26: Keuangan Daerah: Sumber-Sumber Pendapatan. Membahas PAD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil.
- Sesi 27: Pengelolaan Keuangan Daerah dan Siklus APBD. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
- Sesi 28: Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Inovasi daerah dan standar pelayanan minimal.
- Sesi 29: Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. Peran inspektorat, kementerian terkait, dan partisipasi masyarakat.
- Sesi 30: Pemerintahan Desa dan Wilayah Khusus (IKN/Daerah Istimewa). Membahas otonomi desa serta wilayah dengan status administratif khusus seperti DIY, Aceh, Papua, dan Ibu Kota Negara.