Berikut adalah kumpulan 30 sesi materi Hukum Perbankan yang disusun secara sistematis berdasarkan berbagai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dari sumber referensi, diperbarui dengan aspek bedah masalah dan perkembangan keamanan perbankan terkini (Era Digital/2026):
Bagian I: Pondasi dan Kelembagaan
- Sesi 1: Pengantar Hukum Perbankan. Definisi bank, esensi, eksistensi, dan ruang lingkup hukum perbankan.
- Sesi 2: Sejarah dan Dinamika Pengaturan Perbankan. Perkembangan regulasi dari UU No. 7/1992 hingga perubahan terkini dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Sesi 3: Sistem Keuangan Nasional. Kedudukan perbankan dalam sistem keuangan dan stabilitas ekonomi nasional.
- Sesi 4: Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengawasan mikroprudensial bank.
- Sesi 5: Bank Indonesia (BI). Peran BI dalam stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan pengawasan makroprudensial.
- Sesi 6: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme penjaminan simpanan nasabah dan penanganan bank gagal.
Bagian II: Jenis dan Operasional Bank
- Sesi 7: Jenis-Jenis Bank di Indonesia. Perbedaan fungsi dan regulasi antara Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
- Sesi 8: Pendirian dan Perizinan Bank. Aspek hukum kepemilikan, permodalan, dan syarat pendirian entitas bank.
- Sesi 9: Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance). Penerapan prinsip GCG bagi bank umum untuk menjaga kesehatan industri.
- Sesi 10: Konsolidasi Perbankan. Analisis hukum POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi bank.
- Sesi 11: Bank sebagai Lembaga Intermediasi. Legalitas penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dalam perspektif hukum bisnis.
- Sesi 12: Bedah Masalah: Implementasi Manajemen Risiko. Analisis kepatuhan bank terhadap regulasi ketat untuk meminimalisir risiko operasional.
Bagian III: Hukum Perbankan Syariah
- Sesi 13: Dasar Hukum Perbankan Syariah. Analisis UU No. 21/2008 dan pemenuhan prinsip syariah (anti-riba, maisir, gharar).
- Sesi 14: Akad-Akad Perbankan Syariah. Bedah aspek hukum akad Wadiah, Mudharabah, Murabahah, dan lainnya secara modern.
- Sesi 15: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Kompetensi absolut Peradilan Agama vs. Jalur Non-Litigasi (Arbitrase/BASYARNAS).
- Sesi 16: Bedah Masalah: Dual Banking System. Tantangan harmonisasi regulasi antara sistem konvensional dan syariah di Indonesia.
Bagian IV: Rahasia Bank dan Perlindungan Nasabah
- Sesi 17: Asas Kerahasiaan Bank. Pengertian, ruang lingkup, dan kewajiban menjaga data nasabah penyimpan.
- Sesi 18: Pengecualian Rahasia Bank. Bedah izin pembukaan rahasia bank untuk kepentingan pajak, peradilan pidana, dan piutang negara.
- Sesi 19: Perlindungan Hukum Nasabah. Hak-hak nasabah penyimpan dan debitur serta tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah.
- Sesi 20: Bedah Masalah: Kebocoran Data Nasabah. Analisis pertanggungjawaban bank dalam kasus pelanggaran privasi data di era siber.
Bagian V: Perkreditan dan Kejahatan Perbankan
- Sesi 21: Hukum Perkreditan dan Pembiayaan. Aspek legal jaminan (collateral), perjanjian kredit, dan mitigasi risiko macet.
- Sesi 22: Penanganan Pembiayaan Bermasalah. Strategi restrukturisasi, litigasi, dan eksekusi jaminan.
- Sesi 23: Tindak Pidana Perbankan (Tipidbank). Analisis kejahatan terhadap sistem perbankan dan oknum perbankan.
- Sesi 24: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peran sektor perbankan dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering.
- Sesi 25: Bedah Masalah: Kredit Fiktif dan Fraud Internal. Studi kasus penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data perbankan.
Bagian VI: Update Security dan Masa Depan (Era 2026)
- Sesi 26: Digitalisasi Perbankan & Bank 4.0. Transformasi bank menuju layanan digital tanpa kantor fisik (invisible banking).
- Sesi 27: Keamanan Siber (Cyber Security) di Perbankan. Mitigasi kejahatan digital seperti phishing, skimming, dan serangan ransomware pada infrastruktur bank.
- Sesi 28: Blockchain dan Smart Contracts. Masa depan perbankan syariah dan konvensional dalam mengeliminasi unsur ketidakpastian (gharar) melalui teknologi.
- Sesi 29: Strategi Fintech & Open Banking. Kerjasama bank dengan ekosistem teknologi dan implikasi hukum berbagi data (API).
- Sesi 30: Psikologi Uang & Etika Perbankan Masa Depan. Memahami perilaku nasabah digital dan etika bankir dalam merespon irasionalitas pasar.
Materi ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mulai dari teori klasik hingga tantangan disrupsi teknologi perbankan yang sangat relevan dengan kebutuhan industri digital saat ini.