Selasa, 05 Mei 2026

Materi Hukum Perseroan Terbatas

 Berdasarkan sumber yang tersedia, berikut adalah 30 sesi materi Hukum Perseroan Terbatas yang disusun secara komprehensif, mencakup landasan teori, regulasi terbaru (Pasca UU Cipta Kerja), hingga studi kasus:

  1. Pengantar Hukum Perusahaan: Definisi, ruang lingkup, dan kedudukannya dalam sistem hukum perdata.
  2. Sejarah dan Perkembangan: Evolusi dari UU No. 1 Tahun 1995 menuju UU No. 40 Tahun 2007 hingga UU No. 6 Tahun 2023.
  3. Sumber Hukum Perusahaan: Menelaah KUHPerdata, KUHD, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagai landasan utama.
  4. Hukum Perusahaan di Era Digital: Tantangan masa depan dan konsep Cybernotary dalam administrasi badan hukum.
  5. Klasifikasi Bentuk Usaha: Perbedaan mendasar antara entitas berbadan hukum dan yang bukan berbadan hukum.
  6. Persekutuan Perdata (Maatschaap): Karakteristik, pemasukan (inbreng), dan manajemen pengurusan.
  7. Firma (Fa) dan CV: Mekanisme pendirian dan tanggung jawab renteng para sekutu.
  8. Badan Hukum Lainnya: Meninjau aspek hukum Perkumpulan dan Yayasan dalam melakukan kegiatan ekonomi.
  9. Konsep Dasar PT: Memahami PT sebagai badan hukum yang memiliki kepribadian hukum mandiri (separate legal entity).
  10. Unsur-unsur dan Ciri PT: Kepemilikan saham, tanggung jawab terbatas, dan pengelolaan oleh organ perusahaan.
  11. Prosedur Pendirian PT Modal Persekutuan: Pembuatan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan syarat administratif lainnya.
  12. Status Badan Hukum PT: Perubahan dari sistem pengesahan menteri menjadi sistem pendaftaran (Pasca UU Cipta Kerja).
  13. Inovasi PT Perorangan: Definisi dan kriteria khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  14. Pendirian PT Perorangan: Prosedur melalui Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik tanpa akta notaris.
  15. Tanggung Jawab di PT Perorangan: Prinsip tanggung jawab terbatas dan kondisi di mana pendiri dapat dimintai tanggung jawab pribadi.
  16. Struktur Modal Perseroan: Menelaah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
  17. Relaksasi Modal Dasar: Perubahan ketentuan minimal Rp50 juta menjadi besaran yang ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
  18. Aspek Hukum Saham: Klasifikasi saham, hak suara, serta hak prioritas menerima dividen.
  19. Organ PT I (RUPS): Kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai organ dengan wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris.
  20. Mekanisme RUPS: Penyelenggaraan RUPS tahunan, RUPS luar biasa, dan penggunaan media telekonferensi.
  21. Studi Kasus RUPS: Konsekuensi hukum dan sanksi administratif akibat kelalaian melaksanakan RUPS tahunan (Kasus PT PIGURA).
  22. Organ PT II (Direksi): Tugas pengurusan, perwakilan perusahaan, dan kewajiban pembuatan laporan keuangan.
  23. Organ PT III (Dewan Komisaris): Fungsi pengawasan umum/khusus dan pemberian nasihat kepada Direksi.
  24. Kewajiban Perizinan Berusaha: Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  25. Tata Kelola Perusahaan (GCG): Prinsip-prinsip kepatuhan dan dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis.
  26. Entitas Khusus (BUMN/D/Des): Kedudukan Badan Usaha Milik Negara, Daerah, dan Desa sebagai pengecualian dalam syarat pendirian PT.
  27. Restrukturisasi Perusahaan I: Aspek hukum dan prosedur Penggabungan (Merger) serta Peleburan (Konsolidasi).
  28. Restrukturisasi Perusahaan II: Mekanisme Pengambilalihan (Akuisisi) dan Pemisahan (Spin-off).
  29. Pembubaran dan Likuidasi: Proses berakhirnya status badan hukum PT karena keputusan RUPS, putusan pengadilan, atau kepailitan.
  30. Kepailitan dan PKPU: Dasar-dasar hukum kepailitan dan prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi perseroan yang mengalami kesulitan keuangan.