Berdasarkan sumber yang tersedia, berikut adalah 30 sesi materi Hukum Perseroan Terbatas yang disusun secara komprehensif, mencakup landasan teori, regulasi terbaru (Pasca UU Cipta Kerja), hingga studi kasus:
- Pengantar Hukum Perusahaan: Definisi, ruang lingkup, dan kedudukannya dalam sistem hukum perdata.
- Sejarah dan Perkembangan: Evolusi dari UU No. 1 Tahun 1995 menuju UU No. 40 Tahun 2007 hingga UU No. 6 Tahun 2023.
- Sumber Hukum Perusahaan: Menelaah KUHPerdata, KUHD, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagai landasan utama.
- Hukum Perusahaan di Era Digital: Tantangan masa depan dan konsep Cybernotary dalam administrasi badan hukum.
- Klasifikasi Bentuk Usaha: Perbedaan mendasar antara entitas berbadan hukum dan yang bukan berbadan hukum.
- Persekutuan Perdata (Maatschaap): Karakteristik, pemasukan (inbreng), dan manajemen pengurusan.
- Firma (Fa) dan CV: Mekanisme pendirian dan tanggung jawab renteng para sekutu.
- Badan Hukum Lainnya: Meninjau aspek hukum Perkumpulan dan Yayasan dalam melakukan kegiatan ekonomi.
- Konsep Dasar PT: Memahami PT sebagai badan hukum yang memiliki kepribadian hukum mandiri (separate legal entity).
- Unsur-unsur dan Ciri PT: Kepemilikan saham, tanggung jawab terbatas, dan pengelolaan oleh organ perusahaan.
- Prosedur Pendirian PT Modal Persekutuan: Pembuatan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan syarat administratif lainnya.
- Status Badan Hukum PT: Perubahan dari sistem pengesahan menteri menjadi sistem pendaftaran (Pasca UU Cipta Kerja).
- Inovasi PT Perorangan: Definisi dan kriteria khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Pendirian PT Perorangan: Prosedur melalui Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik tanpa akta notaris.
- Tanggung Jawab di PT Perorangan: Prinsip tanggung jawab terbatas dan kondisi di mana pendiri dapat dimintai tanggung jawab pribadi.
- Struktur Modal Perseroan: Menelaah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
- Relaksasi Modal Dasar: Perubahan ketentuan minimal Rp50 juta menjadi besaran yang ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
- Aspek Hukum Saham: Klasifikasi saham, hak suara, serta hak prioritas menerima dividen.
- Organ PT I (RUPS): Kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai organ dengan wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris.
- Mekanisme RUPS: Penyelenggaraan RUPS tahunan, RUPS luar biasa, dan penggunaan media telekonferensi.
- Studi Kasus RUPS: Konsekuensi hukum dan sanksi administratif akibat kelalaian melaksanakan RUPS tahunan (Kasus PT PIGURA).
- Organ PT II (Direksi): Tugas pengurusan, perwakilan perusahaan, dan kewajiban pembuatan laporan keuangan.
- Organ PT III (Dewan Komisaris): Fungsi pengawasan umum/khusus dan pemberian nasihat kepada Direksi.
- Kewajiban Perizinan Berusaha: Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Tata Kelola Perusahaan (GCG): Prinsip-prinsip kepatuhan dan dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis.
- Entitas Khusus (BUMN/D/Des): Kedudukan Badan Usaha Milik Negara, Daerah, dan Desa sebagai pengecualian dalam syarat pendirian PT.
- Restrukturisasi Perusahaan I: Aspek hukum dan prosedur Penggabungan (Merger) serta Peleburan (Konsolidasi).
- Restrukturisasi Perusahaan II: Mekanisme Pengambilalihan (Akuisisi) dan Pemisahan (Spin-off).
- Pembubaran dan Likuidasi: Proses berakhirnya status badan hukum PT karena keputusan RUPS, putusan pengadilan, atau kepailitan.
- Kepailitan dan PKPU: Dasar-dasar hukum kepailitan dan prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi perseroan yang mengalami kesulitan keuangan.