Berikut adalah rancangan 30 sesi materi khusus mata kuliah Hukum Perizinan yang disusun secara sistematis berdasarkan konsep teoretis, regulasi terbaru (UU Cipta Kerja), dan praktik sistem elektronik (OSS) yang terdapat dalam sumber referensi:
Bagian I: Fondasi dan Konsep Teoretis
- Sesi 1: Pengantar Hukum Perizinan. Definisi izin, istilah perizinan, dan kedudukan Hukum Perizinan sebagai bagian dari Hukum Administrasi Negara.
- Sesi 2: Urgensi dan Fungsi Perizinan. Peran izin dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
- Sesi 3: Sejarah Kebijakan Perizinan di Indonesia. Perkembangan kebijakan perizinan dari era kolonial Belanda hingga reformasi birokrasi masa kini.
- Sesi 4: Tujuan Hukum Perizinan. Motivasi penggunaan izin: mengarahkan aktivitas, melindungi objek tertentu, dan menyeleksi orang/aktivitas.
- Sesi 5: Izin sebagai Instrumen Pemerintah. Fungsi izin sebagai alat preventif dan sarana pengendalian (kontrol) terhadap kegiatan masyarakat.
Bagian II: Instrumen Hukum Administrasi Pemerintahan
- Sesi 6: Izin sebagai Perbuatan Hukum Pemerintah. Karakteristik pemberian izin sebagai keputusan tata usaha negara bersegi satu.
- Sesi 7: Izin sebagai Norma Penutup. Peran izin dalam melengkapi sistem norma yuridis dan mengisi kekosongan hukum di lapangan.
- Sesi 8: Perbedaan Izin, Dispensasi, dan Konsesi. Karakteristik masing-masing instrumen berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014.
- Sesi 9: Karakteristik Dispensasi. Pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah dalam hal khusus.
- Sesi 10: Karakteristik Konsesi dan Lisensi. Pengelolaan fasilitas umum oleh pihak swasta dan hak menyelenggarakan perusahaan.
Bagian III: Asas-Asas dan Kewenangan
- Sesi 11: Asas Legalitas dalam Perizinan. Dasar hukum setiap tindakan penguasa dalam menerbitkan izin.
- Sesi 12: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penerapan AUPB sebagai pedoman bagi pejabat dalam menerbitkan perizinan.
- Sesi 13: Sumber dan Atribusi Kewenangan. Pemahaman tentang wewenang menteri, gubernur, hingga bupati/walikota dalam sistem perizinan.
- Sesi 14: Delegasi Kewenangan dalam Perizinan. Mekanisme pelimpahan wewenang dari pejabat pusat ke daerah atau lembaga teknis.
- Sesi 15: Paradigma Perubahan Tata Cara Perizinan. Pergeseran dari model perizinan lama ke sistem terintegrasi secara elektronik.
Bagian IV: Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik (OSS)
- Sesi 16: Konsep Dasar Online Single Submission (OSS). Pengertian dan tujuan percepatan pelayanan modal dan investasi melalui satu pintu.
- Sesi 17: Transformasi Perizinan Pasca UU Cipta Kerja. Perubahan fundamental prosedur administratif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
- Sesi 18: Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA). Filosofi penilaian tingkat risiko kegiatan usaha untuk menentukan jenis izin.
- Sesi 19: Klasifikasi Tingkat Risiko Usaha. Perbedaan penanganan usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
- Sesi 20: Produk Perizinan Berusaha. Karakteristik NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar, dan Izin sesuai kategori risiko.
Bagian V: Prosedur dan Persyaratan Sektoral
- Sesi 21: Tata Cara Mengakses Sistem OSS RBA. Langkah-langkah registrasi hak akses menggunakan NIK atau nomor pengesahan badan usaha.
- Sesi 22: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penggunaan kode KBLI 5 digit dalam pemetaan sektor usaha.
- Sesi 23: Persyaratan Dasar: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Prosedur pengganti izin lokasi pasca UU Cipta Kerja.
- Sesi 24: Persyaratan Dasar: Persetujuan Lingkungan. Transformasi izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).
- Sesi 25: Perizinan Sektor Konstruksi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pengganti IMB.
Bagian VI: Implementasi, Pengawasan, dan Sengketa
- Sesi 26: Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Contoh kasus perizinan subsektor ketenagalistrikan melalui OSS.
- Sesi 27: Perizinan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Prosedur izin komersial/operasional khusus untuk mendukung aktivitas bisnis utama.
- Sesi 28: Pengawasan Perizinan Berusaha. Koordinasi pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan rutin maupun insidental.
- Sesi 29: Penegakan Hukum dan Sanksi Perizinan. Jenis-jenis sanksi administratif dan tindakan pemerintah terhadap pelanggaran izin.
- Sesi 30: Penyelesaian Sengketa Perizinan Berusaha. Model penyelesaian sengketa melalui sistem OSS dan jalur peradilan tata usaha negara.