Berikut adalah usulan rancangan 50 sesi materi perkuliahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengintegrasikan sejarah, perilaku, implementasi, dan studi kasus, disesuaikan dengan transisi regulasi hukum pidana nasional terbaru:
Modul I: Fondasi, Filosofi, dan Sejarah TPPU
Fokus: Memahami asal-usul kriminalisasi dan pergeseran paradigma hukum.
- Sesi 1: Pengantar Rezim Anti-Pencucian Uang. Definisi sederhana sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan agar tampak sah.
- Sesi 2: Sejarah Global. Peran Konvensi Wina 1988 (Narkotika) dan Konvensi Uni Eropa 1990 sebagai pemantik kesepakatan internasional.
- Sesi 3: Sejarah TPPU di Indonesia. Evolusi dari UU No. 15 Tahun 2002 hingga UU No. 8 Tahun 2010.
- Sesi 4: Doktrin No Money Laundering Without Core Crime. Analisis keterkaitan antara kejahatan asal (predicate crime) dengan TPPU.
- Sesi 5: Pergeseran Subjek Hukum Pidana. Transisi dari fokus pada pelaku (in personam) menjadi fokus pada hasil kejahatan/aset (in rem).
- Sesi 6: Filosofi Follow the Money. Mengapa mengejar harta lebih efektif daripada sekadar memenjarakan orang.
- Sesi 7: TPPU sebagai Extraordinary Crime. Alasan pengkategorian TPPU sebagai kejahatan serius dan transnasional.
- Sesi 8: Teori Kriminalitas Ganda (Double Criminality). Implementasi asas teritorial dan ekstrateritorial dalam TPPU.
- Sesi 9: Paradigma Keadilan Korektif. Analisis ekonomi terhadap hukum pidana menggunakan parameter nilai, kemanfaatan, dan efisiensi.
- Sesi 10: Kebijakan Ekonomi Nasional dan TPPU. Dampak pencucian uang terhadap investasi dan stabilitas pasar modal.
Modul II: Tipologi, Perilaku, dan Modus Operandi
Fokus: Menganalisis perilaku pelaku dan mekanisme teknis pencucian uang.
- Sesi 11: Mekanisme Tiga Tahap TPPU (I). Pendalaman tahap Placement (Penempatan) ke dalam sistem keuangan.
- Sesi 12: Mekanisme Tiga Tahap TPPU (II). Pendalaman tahap Layering (Pelapisan) untuk memutus rantai aliran dana.
- Sesi 13: Mekanisme Tiga Tahap TPPU (III). Pendalaman tahap Integration (Integrasi) kembali ke aset yang tampak sah.
- Sesi 14: Perilaku Structuring dan Smurfing. Taktik memecah transaksi untuk menghindari ambang batas pelaporan.
- Sesi 15: Modus U-Turn dan Mingling. Teknik mentransfer kembali dana ke sumber asal dan mencampur dana haram dengan usaha sah.
- Sesi 16: Penggunaan Nominees (Nama Pinjaman). Perilaku meminjam identitas keluarga atau pihak lain untuk kepemilikan aset.
- Sesi 17: Pemanfaatan Korporasi dan Perusahaan Cangkang. Analisis penggunaan shell companies untuk menyamarkan dana.
- Sesi 18: Penggunaan Jasa Profesi (Gatekeepers). Peran akuntan, pengacara, dan notaris sebagai pendukung aktivitas kelompok kriminal.
- Sesi 19: TPPU melalui Mata Uang Virtual. Tantangan teknologi baru seperti bitcoin laundries dan darknet.
- Sesi 20: Red Flags Transaksi Mencurigakan. Indikator transaksi signifikan yang tidak sesuai profil nasabah.
Modul III: Hukum Materiil dan Penyesuaian Pidana 2026
Fokus: Implementasi pasal-pasal UU TPPU dalam kerangka KUHP Nasional.
- Sesi 21: TPPU Aktif (Pasal 3). Unsur menempatkan, mentransfer, hingga membawa ke luar negeri.
- Sesi 22: TPPU Aktif (Pasal 4). Unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan kepemilikan harta.
- Sesi 23: TPPU Pasif (Pasal 5). Kriminalisasi terhadap penerima harta yang mengetahui atau patut menduga hasil kejahatan.
- Sesi 24: Unsur Kesengajaan vs. Kelalaian. Perbandingan doktrin intentional (diketahui) dan negligence (patut diduga).
- Sesi 25: Analisis Predicate Crimes (I). Fokus pada Korupsi, Penyuapan, dan Narkotika sebagai penyumbang terbesar TPPU.
- Sesi 26: Analisis Predicate Crimes (II). Fokus pada Penipuan, Perbankan, dan Perpajakan.
- Sesi 27: Pasal "Keranjang Sampah" TPPU. Interpretasi tindak pidana lain dengan ancaman minimal 4 tahun sebagai kejahatan asal.
- Sesi 28: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Doktrin pemidanaan terhadap entitas bisnis dalam rezim TPPU.
- Sesi 29: Penyesuaian Sanksi Pidana 2026. Sinkronisasi denda dan penjara antara UU TPPU dan KUHP Nasional.
- Sesi 30: Alasan Penghapus Pidana dalam TPPU. Analisis alasan pembenar dan pemaaf sesuai perkembangan doktrin terbaru.
Modul IV: Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) dan Pembuktian
Fokus: Aspek formil, penyidikan, dan pembuktian di persidangan.
- Sesi 31: Kewenangan Penyidik Multi-Instansi. Perluasan wewenang kepada KPK, Kejaksaan, BNN, hingga Ditjen Pajak.
- Sesi 32: Kedudukan PPATK dalam KUHAP 2025. Analisis fungsi administratif versus fungsi pro-justitia dalam pembuatan LHA.
- Sesi 33: Pembuktian Terbalik Murni (Genuine Reversal of Burden of Proof). Implementasi Pasal 77 dan 78 UU TPPU.
- Sesi 34: Kedudukan Kejahatan Asal dalam Persidangan. Implementasi Pasal 69: Mengapa kejahatan asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
- Sesi 35: Gabungan Penyidikan (Concursus Realis). Mekanisme penggabungan berkas perkara TPPU dengan tindak pidana asalnya.
- Sesi 36: Tindakan Paksa Khusus. Pemblokiran rekening, penundaan transaksi, dan penyitaan aset hasil kejahatan.
- Sesi 37: Peradilan In Absentia. Pemeriksaan sidang tanpa kehadiran terdakwa dalam perkara TPPU.
- Sesi 38: Perlindungan Pelapor dan Saksi. Jaminan kepastian hukum bagi lembaga penyedia jasa keuangan yang melaporkan transaksi mencurigakan.
- Sesi 39: Standar Pembuktian Ganda. Perpaduan Civil Standard (Probable Cause) dan Criminal Standard (Beyond Reasonable Doubt).
- Sesi 40: Kerjasama Internasional (MLA dan Ekstradisi). Prosedur penanganan TPPU lintas batas negara sesuai perkembangan KUHAP 2025.
Modul V: Studi Kasus, Tipologi Terkini, dan Implementasi Nyata
Fokus: Analisis kontekstual berdasarkan putusan pengadilan.
- Sesi 41: Studi Kasus Korupsi. Analisis Putusan PN/PT Mataram No. 8/2018 terkait penyalahgunaan anggaran daerah.
- Sesi 42: Studi Kasus Narkotika (I). Analisis tipologi penggunaan nominees dalam pembelian aset mewah di Banjarmasin.
- Sesi 43: Studi Kasus Narkotika (II). Analisis skema layering dan transfer antar-rekening di Pontianak dan Medan.
- Sesi 44: Studi Kasus Perbankan. Analisis manipulasi data bank dan penarikan tunai massal di Kupang dan Pontianak.
- Sesi 45: Studi Kasus Penipuan (Umrah). Kasus penampungan dana jamaah ke rekening perusahaan fiktif di Depok.
- Sesi 46: Studi Kasus Investasi Ilegal. Analisis penukaran valuta asing untuk menyamarkan dana hasil tipu gelap di Jakarta.
- Sesi 47: Pemulihan Aset di Pasar Modal. Implementasi penelusuran aset dalam instrumen keuangan modern.
- Sesi 48: Tren Profil Pelaku. Analisis mengapa tren pelaku beralih dari PNS ke pengusaha/wiraswasta dan pejabat legislatif.
- Sesi 49: Tantangan Penegakan Hukum Masa Depan. Kendala melacak transaksi tunai dan keterbatasan penyidik di tingkat lokal.
- Sesi 50: Review Kurikulum dan Aktualisasi. Refleksi atas sinkronisasi doktrin sarjana dengan praktik di bawah KUHP dan KUHAP terbaru.
Metode Pembelajaran: Menggunakan pendekatan flipped classroom, di mana mahasiswa melakukan belajar mandiri melalui literatur dan video sebelum sesi pleno/diskusi dilaksanakan.