Selasa, 05 Mei 2026

Materi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

 Berikut adalah usulan rancangan 50 sesi materi perkuliahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengintegrasikan sejarah, perilaku, implementasi, dan studi kasus, disesuaikan dengan transisi regulasi hukum pidana nasional terbaru:

Modul I: Fondasi, Filosofi, dan Sejarah TPPU

Fokus: Memahami asal-usul kriminalisasi dan pergeseran paradigma hukum.

  1. Sesi 1: Pengantar Rezim Anti-Pencucian Uang. Definisi sederhana sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan agar tampak sah.
  2. Sesi 2: Sejarah Global. Peran Konvensi Wina 1988 (Narkotika) dan Konvensi Uni Eropa 1990 sebagai pemantik kesepakatan internasional.
  3. Sesi 3: Sejarah TPPU di Indonesia. Evolusi dari UU No. 15 Tahun 2002 hingga UU No. 8 Tahun 2010.
  4. Sesi 4: Doktrin No Money Laundering Without Core Crime. Analisis keterkaitan antara kejahatan asal (predicate crime) dengan TPPU.
  5. Sesi 5: Pergeseran Subjek Hukum Pidana. Transisi dari fokus pada pelaku (in personam) menjadi fokus pada hasil kejahatan/aset (in rem).
  6. Sesi 6: Filosofi Follow the Money. Mengapa mengejar harta lebih efektif daripada sekadar memenjarakan orang.
  7. Sesi 7: TPPU sebagai Extraordinary Crime. Alasan pengkategorian TPPU sebagai kejahatan serius dan transnasional.
  8. Sesi 8: Teori Kriminalitas Ganda (Double Criminality). Implementasi asas teritorial dan ekstrateritorial dalam TPPU.
  9. Sesi 9: Paradigma Keadilan Korektif. Analisis ekonomi terhadap hukum pidana menggunakan parameter nilai, kemanfaatan, dan efisiensi.
  10. Sesi 10: Kebijakan Ekonomi Nasional dan TPPU. Dampak pencucian uang terhadap investasi dan stabilitas pasar modal.

Modul II: Tipologi, Perilaku, dan Modus Operandi

Fokus: Menganalisis perilaku pelaku dan mekanisme teknis pencucian uang.

  1. Sesi 11: Mekanisme Tiga Tahap TPPU (I). Pendalaman tahap Placement (Penempatan) ke dalam sistem keuangan.
  2. Sesi 12: Mekanisme Tiga Tahap TPPU (II). Pendalaman tahap Layering (Pelapisan) untuk memutus rantai aliran dana.
  3. Sesi 13: Mekanisme Tiga Tahap TPPU (III). Pendalaman tahap Integration (Integrasi) kembali ke aset yang tampak sah.
  4. Sesi 14: Perilaku Structuring dan Smurfing. Taktik memecah transaksi untuk menghindari ambang batas pelaporan.
  5. Sesi 15: Modus U-Turn dan Mingling. Teknik mentransfer kembali dana ke sumber asal dan mencampur dana haram dengan usaha sah.
  6. Sesi 16: Penggunaan Nominees (Nama Pinjaman). Perilaku meminjam identitas keluarga atau pihak lain untuk kepemilikan aset.
  7. Sesi 17: Pemanfaatan Korporasi dan Perusahaan Cangkang. Analisis penggunaan shell companies untuk menyamarkan dana.
  8. Sesi 18: Penggunaan Jasa Profesi (Gatekeepers). Peran akuntan, pengacara, dan notaris sebagai pendukung aktivitas kelompok kriminal.
  9. Sesi 19: TPPU melalui Mata Uang Virtual. Tantangan teknologi baru seperti bitcoin laundries dan darknet.
  10. Sesi 20: Red Flags Transaksi Mencurigakan. Indikator transaksi signifikan yang tidak sesuai profil nasabah.

Modul III: Hukum Materiil dan Penyesuaian Pidana 2026

Fokus: Implementasi pasal-pasal UU TPPU dalam kerangka KUHP Nasional.

  1. Sesi 21: TPPU Aktif (Pasal 3). Unsur menempatkan, mentransfer, hingga membawa ke luar negeri.
  2. Sesi 22: TPPU Aktif (Pasal 4). Unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan kepemilikan harta.
  3. Sesi 23: TPPU Pasif (Pasal 5). Kriminalisasi terhadap penerima harta yang mengetahui atau patut menduga hasil kejahatan.
  4. Sesi 24: Unsur Kesengajaan vs. Kelalaian. Perbandingan doktrin intentional (diketahui) dan negligence (patut diduga).
  5. Sesi 25: Analisis Predicate Crimes (I). Fokus pada Korupsi, Penyuapan, dan Narkotika sebagai penyumbang terbesar TPPU.
  6. Sesi 26: Analisis Predicate Crimes (II). Fokus pada Penipuan, Perbankan, dan Perpajakan.
  7. Sesi 27: Pasal "Keranjang Sampah" TPPU. Interpretasi tindak pidana lain dengan ancaman minimal 4 tahun sebagai kejahatan asal.
  8. Sesi 28: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Doktrin pemidanaan terhadap entitas bisnis dalam rezim TPPU.
  9. Sesi 29: Penyesuaian Sanksi Pidana 2026. Sinkronisasi denda dan penjara antara UU TPPU dan KUHP Nasional.
  10. Sesi 30: Alasan Penghapus Pidana dalam TPPU. Analisis alasan pembenar dan pemaaf sesuai perkembangan doktrin terbaru.

Modul IV: Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) dan Pembuktian

Fokus: Aspek formil, penyidikan, dan pembuktian di persidangan.

  1. Sesi 31: Kewenangan Penyidik Multi-Instansi. Perluasan wewenang kepada KPK, Kejaksaan, BNN, hingga Ditjen Pajak.
  2. Sesi 32: Kedudukan PPATK dalam KUHAP 2025. Analisis fungsi administratif versus fungsi pro-justitia dalam pembuatan LHA.
  3. Sesi 33: Pembuktian Terbalik Murni (Genuine Reversal of Burden of Proof). Implementasi Pasal 77 dan 78 UU TPPU.
  4. Sesi 34: Kedudukan Kejahatan Asal dalam Persidangan. Implementasi Pasal 69: Mengapa kejahatan asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
  5. Sesi 35: Gabungan Penyidikan (Concursus Realis). Mekanisme penggabungan berkas perkara TPPU dengan tindak pidana asalnya.
  6. Sesi 36: Tindakan Paksa Khusus. Pemblokiran rekening, penundaan transaksi, dan penyitaan aset hasil kejahatan.
  7. Sesi 37: Peradilan In Absentia. Pemeriksaan sidang tanpa kehadiran terdakwa dalam perkara TPPU.
  8. Sesi 38: Perlindungan Pelapor dan Saksi. Jaminan kepastian hukum bagi lembaga penyedia jasa keuangan yang melaporkan transaksi mencurigakan.
  9. Sesi 39: Standar Pembuktian Ganda. Perpaduan Civil Standard (Probable Cause) dan Criminal Standard (Beyond Reasonable Doubt).
  10. Sesi 40: Kerjasama Internasional (MLA dan Ekstradisi). Prosedur penanganan TPPU lintas batas negara sesuai perkembangan KUHAP 2025.

Modul V: Studi Kasus, Tipologi Terkini, dan Implementasi Nyata

Fokus: Analisis kontekstual berdasarkan putusan pengadilan.

  1. Sesi 41: Studi Kasus Korupsi. Analisis Putusan PN/PT Mataram No. 8/2018 terkait penyalahgunaan anggaran daerah.
  2. Sesi 42: Studi Kasus Narkotika (I). Analisis tipologi penggunaan nominees dalam pembelian aset mewah di Banjarmasin.
  3. Sesi 43: Studi Kasus Narkotika (II). Analisis skema layering dan transfer antar-rekening di Pontianak dan Medan.
  4. Sesi 44: Studi Kasus Perbankan. Analisis manipulasi data bank dan penarikan tunai massal di Kupang dan Pontianak.
  5. Sesi 45: Studi Kasus Penipuan (Umrah). Kasus penampungan dana jamaah ke rekening perusahaan fiktif di Depok.
  6. Sesi 46: Studi Kasus Investasi Ilegal. Analisis penukaran valuta asing untuk menyamarkan dana hasil tipu gelap di Jakarta.
  7. Sesi 47: Pemulihan Aset di Pasar Modal. Implementasi penelusuran aset dalam instrumen keuangan modern.
  8. Sesi 48: Tren Profil Pelaku. Analisis mengapa tren pelaku beralih dari PNS ke pengusaha/wiraswasta dan pejabat legislatif.
  9. Sesi 49: Tantangan Penegakan Hukum Masa Depan. Kendala melacak transaksi tunai dan keterbatasan penyidik di tingkat lokal.
  10. Sesi 50: Review Kurikulum dan Aktualisasi. Refleksi atas sinkronisasi doktrin sarjana dengan praktik di bawah KUHP dan KUHAP terbaru.

Metode Pembelajaran: Menggunakan pendekatan flipped classroom, di mana mahasiswa melakukan belajar mandiri melalui literatur dan video sebelum sesi pleno/diskusi dilaksanakan.