Berikut adalah susunan 50 sesi materi perkuliahan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara komprehensif. Materi ini mengintegrasikan lintasan sejarah, analisis perilaku, implementasi hukum berdasarkan KUHP Nasional, KUHAP 2025, dan Penyesuaian Pidana 2026, serta doktrin-doktrin sarjana hukum terkemuka.
Bagian I: Fondasi, Sejarah, dan Doktrin Dasar
- Pengantar Mata Kuliah: Ruang lingkup, kontrak perkuliahan, dan relevansi korupsi sebagai ancaman nasional (human security).
- Definisi Korupsi: Analisis etimologis, kamus (KBBI), dan pergeseran makna hukum dari masa ke masa.
- Sejarah Pemberantasan Korupsi I: Era Kerajaan di Nusantara dan warisan kolonialisme dalam perilaku koruptif.
- Sejarah Pemberantasan Korupsi II: Era Orde Lama dan Orde Baru; lahirnya berbagai badan penggiat anti-korupsi.
- Sejarah Pemberantasan Korupsi III: Era Reformasi, transisi regulasi, dan latar belakang lahirnya UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
- Doktrin Hukum Pidana Korupsi I: Pandangan Andi Hamzah tentang korupsi sebagai masalah hukum dan sosial.
- Doktrin Hukum Pidana Korupsi II: Pemikiran Baharuddin Lopa mengenai penegakan hukum yang berkeadilan.
- Korupsi sebagai Extraordinary Crime: Analisis doktrin Eddy OS Hiariej mengenai 4 karakteristik kejahatan luar biasa.
- Korupsi sebagai White Collar Crime (WCC): Teori Edwin Sutherland (1939) tentang kejahatan kaum berdasi dan status sosial tinggi.
- Korupsi sebagai Transnational Organized Crime: Karakteristik korupsi lintas batas negara dan sifat necessity dalam pemberantasannya.
Bagian II: Perilaku Koruptif dan Psikologi Korupsi
- Faktor Internal Penyebab Korupsi: Aspek moral (lemahnya iman), sikap tamak, dan pola hidup konsumtif.
- Faktor Eksternal Penyebab Korupsi: Analisis aspek politis, ekonomi, organisasi, dan sosial budaya.
- Teori Medan (Sarwono): Interaksi antara faktor kepribadian individu dengan lingkungan sosial dalam memicu korupsi.
- Means-End Scheme Theory (Robert Merton): Tekanan sosial yang menyebabkan individu melanggar norma untuk mencapai tujuan.
- Pembentuk Intensi Perilaku Koruptif: Implementasi teori Fishbein & Ajzen (1975) terkait Attitude Toward Behavior dan norma subjektif.
- Perilaku Koruptif dalam Lingkup Pribadi: Studi kasus ketidakjujuran akademik, manipulasi, dan pelanggaran komitmen pribadi.
- Perilaku Koruptif dalam Lingkup Masyarakat: Budaya menyerobot antrean dan normalisasi "uang pelicin" dalam pelayanan publik.
- Internalisasi 9 Nilai Anti-Korupsi: Kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
- Prinsip-Prinsip Anti-Korupsi: Akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam sistem organisasi.
- Integritas Substantif vs Formal: Membangun konsistensi individu berdasarkan nilai moral dan etika (doktrin Bauman).
Bagian III: Hukum Materiil - Delik Korupsi (Pendekatan KUHP Nasional)
- Delik Kerugian Keuangan Negara: Analisis Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta penyesuaiannya dalam KUHP Nasional.
- Konsep Melawan Hukum (Formil vs Materiil): Debat doktrinal dan implikasi Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 terhadap kepastian hukum.
- Menyalahgunakan Kewenangan: Pengertian jabatan, sarana, dan kesempatan dalam konteks hukum administrasi dan pidana.
- Tindak Pidana Suap Menyuap I: Penyuapan aktif dan pasif pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Tindak Pidana Suap Menyuap II: Suap kepada hakim dan advokat; analisis integritas yudisial.
- Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan: Unsur-unsur penyimpangan aset negara oleh pejabat publik.
- Tindak Pidana Pemerasan (Extortion): Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu.
- Tindak Pidana Perbuatan Curang: Kecurangan dalam proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Analisis Pasal 12 huruf i; ketika pengawas merangkap sebagai pelaksana atau pemilik kepentingan.
- Tindak Pidana Gratifikasi I: Definisi luas pemberian (uang, barang, tiket, dll) dan akar korupsi dalam budaya upeti.
- Tindak Pidana Gratifikasi II: Mekanisme pelaporan gratifikasi dan pengecualian sanksi menurut Pasal 12B dan 12C.
- Korupsi Sektor Swasta: Analisis instrumen UNCAC dan prospek kriminalisasinya dalam hukum nasional masa depan.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) I: Prinsip dasar harta kekayaan hasil kejahatan dan mekanisme penyamaran asal-usul.
- TPPU II: Korupsi sebagai predicate crime (tindak pidana asal) dalam pencucian uang.
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Doktrin Beneficial Ownership dan sanksi terhadap perusahaan yang terlibat korupsi.
Bagian IV: Implementasi, Hukum Acara (KUHAP 2025), dan Penyesuaian 2026
- Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Wewenang khusus penyidik (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) dalam KUHAP 2025.
- Pembuktian dalam Korupsi: Analisis perluasan alat bukti, bukti elektronik, dan beban pembuktian terbalik berimbang.
- Hukum Penyesuaian Pidana 2026: Integrasi sistem pemidanaan baru; keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif pada kasus tertentu [Instruksi User].
- Obstruction of Justice: Tindakan merintangi proses hukum korupsi; studi kasus penghalangan penyidikan.
- Peran Whistleblower dan Justice Collaborator: Mekanisme perlindungan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
- Aset Recovery dan Pemulihan Kerugian Negara: Prosedur penyitaan, perampasan aset, dan kerja sama internasional dalam pelacakan aset.
- Peran Lembaga Independen: Eksistensi KPK dan Ombudsman dalam mengawasi integritas pelayanan publik.
- Saber Pungli: Implementasi Perpres No. 87/2016 dalam pemberantasan pungutan liar di birokrasi.
- Kerja Sama Internasional (UNCAC): Bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dan ekstradisi koruptor.
- Etika Pelayanan Publik: Strategi pencegahan korupsi melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat.
Bagian V: Studi Kasus, Strategi Pencegahan, dan Evaluasi Akhir
- Studi Kasus Korupsi e-KTP: Analisis kerugian negara secara masif dan keterlibatan lintas sektor (eksekutif, legislatif, swasta).
- Studi Kasus Korupsi Lingkungan: Analisis korupsi di sektor kehutanan dan dampaknya terhadap kerusakan ekosistem global.
- Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change: Sejarah gerakan mahasiswa anti-korupsi di Indonesia dan aksi nyata di kampus.
- Evaluasi Upaya Pemberantasan Korupsi: Analisis tantangan integritas, delegitimasi lembaga, dan dinamika politik demokrasi.
- Sesi Penutup & Rencana Aksi Antikorupsi: Penyusunan strategi kampanye kreatif dan penguatan komitmen integritas pribadi mahasiswa.
Setiap sesi dirancang untuk menggabungkan teori hukum normatif dengan pengalaman pedagogis yang reflektif, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami hukum tetapi juga menjiwai makna etis di baliknya.