Berikut adalah susunan 50 sesi materi mata kuliah Victimologi yang disusun secara komprehensif. Materi ini mengelaborasikan aspek sejarah, perilaku, dan implementasi dengan mengintegrasikan pendekatan KUHP Nasional (UU 1/2023), proyeksi KUHAP 2025, serta Penyesuaian Pidana 2026, tanpa mengesampingkan doktrin para sarjana klasik maupun modern.
MODUL I: FONDASI, SEJARAH, DAN PERKEMBANGAN DOKTRIN (Sesi 1-10)
Fokus: Memahami akar filosofis dan pergeseran paradigma dari offender-oriented ke victim-oriented.
- Sesi 1: Pengantar Umum Victimologi. Definisi etimologis (victima + logos), ruang lingkup, dan manfaat mempelajari korban bagi sistem hukum.
- Sesi 2: Sejarah Kelahiran Victimologi. Fase pertama: Penal/Special Victimology (Hans von Hentig & Mendelsohn).
- Sesi 3: Evolusi ke General Victimology. Kajian korban di luar tindak pidana (kecelakaan, bencana alam).
- Sesi 4: Era New Victimology. Fokus pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM berat.
- Sesi 5: Gerakan Hak Korban Internasional. Peran World Society of Victimology (WSV) dan Deklarasi PBB 1985.
- Sesi 6: Hubungan Kriminologi dan Victimologi. Kedudukan victimologi sebagai cabang atau mitra ilmu kriminologi.
- Sesi 7: Doktrin Sarjana: Tipologi Korban Benjamin Mendelsohn. Enam kategori korban berdasarkan tingkat kesalahan.
- Sesi 8: Doktrin Sarjana: Tipologi Korban Stephen Schafer. Kategori korban berdasarkan tingkat tanggung jawab.
- Sesi 9: Konsep Victimity (Viktimitas). Analisis mengapa seseorang/kelompok menjadi rentan (sifat, tempat, waktu).
- Sesi 10: Pergeseran Paradigma Hukum di Indonesia. Dari orientasi penghukuman pelaku (offender-oriented) menuju pemulihan korban.
MODUL II: PERILAKU KORBAN DAN DINAMIKA VIKTIMISASI (Sesi 11-20)
Fokus: Menganalisis peran fungsional korban dalam terjadinya kejahatan.
- Sesi 11: Teori Victim Precipitation (Presipitasi Korban). Doktrin Marvin Wolfgang tentang inisiasi korban dalam tindak pidana.
- Sesi 12: Victim Facilitation. Perilaku korban yang secara tidak sengaja memudahkan terjadinya kejahatan.
- Sesi 13: Victim Provocation. Kontribusi aktif korban yang memicu niat pelaku (provokasi).
- Sesi 14: Victim Openness. Pengaruh gaya hidup dan keterbukaan informasi terhadap risiko viktimisasi.
- Sesi 15: Dinamika Hubungan Pelaku dan Korban. Analisis interaksi sosial dan psikologis sebelum tindak pidana terjadi.
- Sesi 16: Konsep Novus Actus Interveniens dalam Victimologi. Peran korban dalam memutus atau menyambung rantai kausalitas pidana.
- Sesi 17: Playing Victim dalam Perilaku Kriminal. Dampak hukum bagi pihak yang memposisikan diri sebagai korban secara palsu.
- Sesi 18: Viktimisasi Sekunder (Secondary Victimization). Penderitaan tambahan akibat proses hukum yang tidak sensitif.
- Sesi 19: Analisis Perilaku Korban Kekerasan Domestik. Siklus kekuasaan dan kontrol dalam KDRT.
- Sesi 20: Kerentanan Kelompok Khusus. Viktimisasi terhadap lansia, infant, invalid, dan kalangan marginal.
MODUL III: VIKTIMOLOGI DALAM KERANGKA KUHP NASIONAL & KUHAP 2025 (Sesi 21-30)
Fokus: Implementasi norma baru pemulihan korban dalam regulasi nasional.
- Sesi 21: Korban dalam KUHP Nasional (UU 1/2023). Pengakuan korban sebagai subjek hukum yang mandiri.
- Sesi 22: Tujuan Pemidanaan Baru. Integrasi unsur pemulihan korban (repairing) dalam sanksi pidana.
- Sesi 23: Pidana Bersyarat dan Ganti Rugi. Analisis Pasal 14 C KUHP terkait kewajiban terpidana mengganti kerugian.
- Sesi 24: Proyeksi KUHAP 2025: Hak Prosedural Korban. Penguatan posisi korban dalam setiap tahapan peradilan (penyidikan hingga eksekusi).
- Sesi 25: Mekanisme Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi. Implementasi Pasal 98 KUHAP dan tantangannya.
- Sesi 26: Penyesuaian Pidana 2026: Restitusi sebagai Sanksi Utama. Pergeseran restitusi dari kewajiban perdata ke instrumen pemidanaan.
- Sesi 27: Hak Atas Informasi dalam Sistem Baru. Kewajiban aparat memberikan update perkembangan kasus kepada korban.
- Sesi 28: Justice Restorative dalam UU 1/2023. Mediasi penal dan pemulihan hubungan sosial.
- Sesi 29: Peran Hakim dalam Menimbang Victim Precipitation. Analisis kontribusi korban sebagai keadaan yang meringankan/memberatkan.
- Sesi 30: Perlindungan Identitas Korban. Standardisasi keamanan data korban dalam sistem digital peradilan 2025.
MODUL IV: PERLINDUNGAN HUKUM DAN INSTITUSIONAL (Sesi 31-40)
Fokus: Peran LPSK dan mekanisme bantuan nyata bagi korban.
- Sesi 31: Eksistensi LPSK. Sejarah, fungsi, dan wewenang berdasarkan UU 31/2014.
- Sesi 32: Perlindungan Fisik dan Psikis. Mekanisme rumah aman (safe house) dan pengawalan melekat.
- Sesi 33: Hak atas Bantuan Medis dan Rehabilitasi. Pemulihan kesehatan fisik dan trauma jangka panjang.
- Sesi 34: Mekanisme Restitusi. Prosedur penghitungan kerugian oleh LPSK untuk diajukan ke pengadilan.
- Sesi 35: Kompensasi Negara. Bantuan finansial bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.
- Sesi 36: Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Penghargaan atas kerja sama pengungkapan kasus besar.
- Sesi 37: Layanan Rehabilitasi Psikososial. Pemulihan fungsi sosial dan ekonomi korban (sandang, pangan, pendidikan).
- Sesi 38: Tantangan Struktural Perlindungan Korban. Keterbatasan anggaran dan koordinasi antarlembaga.
- Sesi 39: Sosialisasi dan Kesadaran Hukum. Upaya menghapus stigma negatif terhadap korban di masyarakat.
- Sesi 40: Digitalisasi Layanan Perlindungan 2026. Penggunaan aplikasi dan teleconference dalam pemberian kesaksian.
MODUL V: KAJIAN KORBAN PADA KEJAHATAN KHUSUS (Sesi 41-50)
Fokus: Implementasi victimologi pada fenomena kejahatan modern.
- Sesi 41: Korban Kejahatan Seksual Anak. Studi kasus JIS dan penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Sesi 42: Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan korban lintas negara (transnasional).
- Sesi 43: Korban Kejahatan Siber (Cybercrime). Anonimitas pelaku dan tantangan pemulihan data/reputasi.
- Sesi 44: Korban Tindak Pidana Korupsi. Konsep "masyarakat sebagai korban" dan pemulihan aset negara.
- Sesi 45: Terorisme dan Viktimisasi Massal. Dampak psikologis luas dan bantuan spesifik korban aksi teror.
- Sesi 46: Korban Kejahatan Ekonomi dan Pencucian Uang. Perlindungan nasabah dan pemulihan hak ekonomi.
- Sesi 47: Kekerasan oleh Negara (State Violence). Kedudukan korban penyalahgunaan kekuasaan dalam hukum internasional.
- Sesi 48: Viktimologi Global. Perbandingan sistem perlindungan korban di Indonesia, AS, dan Eropa.
- Sesi 49: Evaluasi Kebijakan Berbasis Data. Peran riset victimologi dalam merumuskan Penyesuaian Pidana masa depan.
- Sesi 50: Masa Depan Victimologi Indonesia. Sinergi akademisi, praktisi, dan teknologi dalam mewujudkan keadilan yang utuh.