Selasa, 05 Mei 2026

Materi Victimologi

 Berikut adalah susunan 50 sesi materi mata kuliah Victimologi yang disusun secara komprehensif. Materi ini mengelaborasikan aspek sejarah, perilaku, dan implementasi dengan mengintegrasikan pendekatan KUHP Nasional (UU 1/2023), proyeksi KUHAP 2025, serta Penyesuaian Pidana 2026, tanpa mengesampingkan doktrin para sarjana klasik maupun modern.

MODUL I: FONDASI, SEJARAH, DAN PERKEMBANGAN DOKTRIN (Sesi 1-10)

Fokus: Memahami akar filosofis dan pergeseran paradigma dari offender-oriented ke victim-oriented.

  1. Sesi 1: Pengantar Umum Victimologi. Definisi etimologis (victima + logos), ruang lingkup, dan manfaat mempelajari korban bagi sistem hukum.
  2. Sesi 2: Sejarah Kelahiran Victimologi. Fase pertama: Penal/Special Victimology (Hans von Hentig & Mendelsohn).
  3. Sesi 3: Evolusi ke General Victimology. Kajian korban di luar tindak pidana (kecelakaan, bencana alam).
  4. Sesi 4: Era New Victimology. Fokus pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM berat.
  5. Sesi 5: Gerakan Hak Korban Internasional. Peran World Society of Victimology (WSV) dan Deklarasi PBB 1985.
  6. Sesi 6: Hubungan Kriminologi dan Victimologi. Kedudukan victimologi sebagai cabang atau mitra ilmu kriminologi.
  7. Sesi 7: Doktrin Sarjana: Tipologi Korban Benjamin Mendelsohn. Enam kategori korban berdasarkan tingkat kesalahan.
  8. Sesi 8: Doktrin Sarjana: Tipologi Korban Stephen Schafer. Kategori korban berdasarkan tingkat tanggung jawab.
  9. Sesi 9: Konsep Victimity (Viktimitas). Analisis mengapa seseorang/kelompok menjadi rentan (sifat, tempat, waktu).
  10. Sesi 10: Pergeseran Paradigma Hukum di Indonesia. Dari orientasi penghukuman pelaku (offender-oriented) menuju pemulihan korban.

MODUL II: PERILAKU KORBAN DAN DINAMIKA VIKTIMISASI (Sesi 11-20)

Fokus: Menganalisis peran fungsional korban dalam terjadinya kejahatan.

  1. Sesi 11: Teori Victim Precipitation (Presipitasi Korban). Doktrin Marvin Wolfgang tentang inisiasi korban dalam tindak pidana.
  2. Sesi 12: Victim Facilitation. Perilaku korban yang secara tidak sengaja memudahkan terjadinya kejahatan.
  3. Sesi 13: Victim Provocation. Kontribusi aktif korban yang memicu niat pelaku (provokasi).
  4. Sesi 14: Victim Openness. Pengaruh gaya hidup dan keterbukaan informasi terhadap risiko viktimisasi.
  5. Sesi 15: Dinamika Hubungan Pelaku dan Korban. Analisis interaksi sosial dan psikologis sebelum tindak pidana terjadi.
  6. Sesi 16: Konsep Novus Actus Interveniens dalam Victimologi. Peran korban dalam memutus atau menyambung rantai kausalitas pidana.
  7. Sesi 17: Playing Victim dalam Perilaku Kriminal. Dampak hukum bagi pihak yang memposisikan diri sebagai korban secara palsu.
  8. Sesi 18: Viktimisasi Sekunder (Secondary Victimization). Penderitaan tambahan akibat proses hukum yang tidak sensitif.
  9. Sesi 19: Analisis Perilaku Korban Kekerasan Domestik. Siklus kekuasaan dan kontrol dalam KDRT.
  10. Sesi 20: Kerentanan Kelompok Khusus. Viktimisasi terhadap lansia, infant, invalid, dan kalangan marginal.

MODUL III: VIKTIMOLOGI DALAM KERANGKA KUHP NASIONAL & KUHAP 2025 (Sesi 21-30)

Fokus: Implementasi norma baru pemulihan korban dalam regulasi nasional.

  1. Sesi 21: Korban dalam KUHP Nasional (UU 1/2023). Pengakuan korban sebagai subjek hukum yang mandiri.
  2. Sesi 22: Tujuan Pemidanaan Baru. Integrasi unsur pemulihan korban (repairing) dalam sanksi pidana.
  3. Sesi 23: Pidana Bersyarat dan Ganti Rugi. Analisis Pasal 14 C KUHP terkait kewajiban terpidana mengganti kerugian.
  4. Sesi 24: Proyeksi KUHAP 2025: Hak Prosedural Korban. Penguatan posisi korban dalam setiap tahapan peradilan (penyidikan hingga eksekusi).
  5. Sesi 25: Mekanisme Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi. Implementasi Pasal 98 KUHAP dan tantangannya.
  6. Sesi 26: Penyesuaian Pidana 2026: Restitusi sebagai Sanksi Utama. Pergeseran restitusi dari kewajiban perdata ke instrumen pemidanaan.
  7. Sesi 27: Hak Atas Informasi dalam Sistem Baru. Kewajiban aparat memberikan update perkembangan kasus kepada korban.
  8. Sesi 28: Justice Restorative dalam UU 1/2023. Mediasi penal dan pemulihan hubungan sosial.
  9. Sesi 29: Peran Hakim dalam Menimbang Victim Precipitation. Analisis kontribusi korban sebagai keadaan yang meringankan/memberatkan.
  10. Sesi 30: Perlindungan Identitas Korban. Standardisasi keamanan data korban dalam sistem digital peradilan 2025.

MODUL IV: PERLINDUNGAN HUKUM DAN INSTITUSIONAL (Sesi 31-40)

Fokus: Peran LPSK dan mekanisme bantuan nyata bagi korban.

  1. Sesi 31: Eksistensi LPSK. Sejarah, fungsi, dan wewenang berdasarkan UU 31/2014.
  2. Sesi 32: Perlindungan Fisik dan Psikis. Mekanisme rumah aman (safe house) dan pengawalan melekat.
  3. Sesi 33: Hak atas Bantuan Medis dan Rehabilitasi. Pemulihan kesehatan fisik dan trauma jangka panjang.
  4. Sesi 34: Mekanisme Restitusi. Prosedur penghitungan kerugian oleh LPSK untuk diajukan ke pengadilan.
  5. Sesi 35: Kompensasi Negara. Bantuan finansial bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.
  6. Sesi 36: Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Penghargaan atas kerja sama pengungkapan kasus besar.
  7. Sesi 37: Layanan Rehabilitasi Psikososial. Pemulihan fungsi sosial dan ekonomi korban (sandang, pangan, pendidikan).
  8. Sesi 38: Tantangan Struktural Perlindungan Korban. Keterbatasan anggaran dan koordinasi antarlembaga.
  9. Sesi 39: Sosialisasi dan Kesadaran Hukum. Upaya menghapus stigma negatif terhadap korban di masyarakat.
  10. Sesi 40: Digitalisasi Layanan Perlindungan 2026. Penggunaan aplikasi dan teleconference dalam pemberian kesaksian.

MODUL V: KAJIAN KORBAN PADA KEJAHATAN KHUSUS (Sesi 41-50)

Fokus: Implementasi victimologi pada fenomena kejahatan modern.

  1. Sesi 41: Korban Kejahatan Seksual Anak. Studi kasus JIS dan penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
  2. Sesi 42: Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan korban lintas negara (transnasional).
  3. Sesi 43: Korban Kejahatan Siber (Cybercrime). Anonimitas pelaku dan tantangan pemulihan data/reputasi.
  4. Sesi 44: Korban Tindak Pidana Korupsi. Konsep "masyarakat sebagai korban" dan pemulihan aset negara.
  5. Sesi 45: Terorisme dan Viktimisasi Massal. Dampak psikologis luas dan bantuan spesifik korban aksi teror.
  6. Sesi 46: Korban Kejahatan Ekonomi dan Pencucian Uang. Perlindungan nasabah dan pemulihan hak ekonomi.
  7. Sesi 47: Kekerasan oleh Negara (State Violence). Kedudukan korban penyalahgunaan kekuasaan dalam hukum internasional.
  8. Sesi 48: Viktimologi Global. Perbandingan sistem perlindungan korban di Indonesia, AS, dan Eropa.
  9. Sesi 49: Evaluasi Kebijakan Berbasis Data. Peran riset victimologi dalam merumuskan Penyesuaian Pidana masa depan.
  10. Sesi 50: Masa Depan Victimologi Indonesia. Sinergi akademisi, praktisi, dan teknologi dalam mewujudkan keadilan yang utuh.