Rabu, 27 Mei 2026

Nama : Jesika
Nim : 074
Matkul : hukum siber

Jawaban pertanyaan vidio 11


Perdagangan elektronik atau e-commerce memiliki karakteristik unik seperti transaksi lintas negara, anonimitas pelaku, dan penggunaan sistem elektronik yang membuat posisi konsumen lebih rentan dibandingkan transaksi konvensional. Hal ini menuntut adanya kepastian hukum yang kuat agar ekosistem bisnis online tetap terjaga.

Fondasi hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, kini dianggap memiliki keterbatasan karena disusun sebelum era belanja online berkembang pesat. Sebagai respons, negara melakukan evolusi hukum melalui Undang-Undang ITE, termasuk amandemen terbaru yang memperluas tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan lebih nyata kepada pengguna.

Para ahli hukum menegaskan bahwa perlindungan konsumen digital tidak bisa berdiri sendiri. Hal ini memerlukan integrasi dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk aset digital, pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang aman, serta adaptasi regulasi terhadap teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) dan kedaulatan data pribadi.

Diskusi akademik menyisakan pertanyaan reflektif mengenai kemampuan kerangka hukum positif dalam menutup celah perlindungan di tengah pesatnya inovasi teknologi, atau apakah hukum akan senantiasa tertinggal satu langkah di belakang perkembangan inovasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.