Nim :060
Semester : 6
Mata kuliah :hukum siber
Video 2
Video ini membahas secara mendalam mengenai sejarah, evolusi, dan perkembangan Cyber Law (hukum siber/ telematika), baik di skala global maupun di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
Pengantar Hukum Siber Menjelaskan bahwa Cyber Law adalah cabang hukum yang mengatur perilaku di dunia maya, menjembatani prinsip hukum konvensional dengan realitas digital yang tidak mengenal batas teritorial.
Evolusi Perjalanan dimulai dari era "wild west" internet yang liar, hingga lahirnya Konvensi Budapest (2001) sebagai jangkar internasional pertama melawan kejahatan siber. Dunia juga mulai menyadari pentingnya perlindungan data pribadi, terutama setelah munculnya GDPR (2018) di Uni Eropa.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
Pengantar Hukum Siber Menjelaskan bahwa Cyber Law adalah cabang hukum yang mengatur perilaku di dunia maya, menjembatani prinsip hukum konvensional dengan realitas digital yang tidak mengenal batas teritorial.
Evolusi Perjalanan dimulai dari era "wild west" internet yang liar, hingga lahirnya Konvensi Budapest (2001) sebagai jangkar internasional pertama melawan kejahatan siber. Dunia juga mulai menyadari pentingnya perlindungan data pribadi, terutama setelah munculnya GDPR (2018) di Uni Eropa.
Sejarah cyber law di Indonesia merespons perkembangan ini dengan pengesahan UU ITE pada tahun 2008. Regulasi ini terus berkembang melalui revisi tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, didukung oleh UU Perlindungan Data Pribadi (2022) dan KUHP baru (2023).
Perspektif Teoritis Membedah pemikiran para ahli hukum Indonesia seperti Prof. Ahmad M. Ramli (HAKI), Edmon Makarim (hukum telematika), Prof. Bardawari Arif (tindak pidana mayantara), dan Prof. Dr. Dan Rivanto Budijanto yang menekankan pada konsep kedaulatan data nasional.
Perspektif Teoritis Membedah pemikiran para ahli hukum Indonesia seperti Prof. Ahmad M. Ramli (HAKI), Edmon Makarim (hukum telematika), Prof. Bardawari Arif (tindak pidana mayantara), dan Prof. Dr. Dan Rivanto Budijanto yang menekankan pada konsep kedaulatan data nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.