Nim:060
Mata kuliah :hukum cyber
Semester :6
Analisis Berdasarkan Materi Video:
Berdasarkan penjelasan mengenai asas ubikuitas (principle of ubiquity) di bagian keempat
Asas ini menekankan bahwa setiap negara yang komputernya diserang atau bahkan jaringannya sekadar dilewati oleh serangan tersebut, berhak untuk menarik kasusnya ke dalam yurisdiksi mereka.
Dalam konteks skenario Al tersebut, karena dampak kerusakannya dirasakan di 50 negara, maka secara teori setiap negara yang sistem perbankannya terdampak memiliki dasar hukum untuk mengklaim yurisdiksi atas kasus tersebut.
Tidak ada satu negara "absolut" tunggal karena sifat dunia siber yang omnipresent (ada di mana-mana). Hal ini justru menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum internasional, di mana terjadi tumpang tindih yurisdiksi (jurisdiction to prescribe, enforce, and adjudicate) seperti yang dijelaskan di awal video
Berdasarkan penjelasan mengenai asas ubikuitas (principle of ubiquity) di bagian keempat
Asas ini menekankan bahwa setiap negara yang komputernya diserang atau bahkan jaringannya sekadar dilewati oleh serangan tersebut, berhak untuk menarik kasusnya ke dalam yurisdiksi mereka.
Dalam konteks skenario Al tersebut, karena dampak kerusakannya dirasakan di 50 negara, maka secara teori setiap negara yang sistem perbankannya terdampak memiliki dasar hukum untuk mengklaim yurisdiksi atas kasus tersebut.
Tidak ada satu negara "absolut" tunggal karena sifat dunia siber yang omnipresent (ada di mana-mana). Hal ini justru menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum internasional, di mana terjadi tumpang tindih yurisdiksi (jurisdiction to prescribe, enforce, and adjudicate) seperti yang dijelaskan di awal video
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.